BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Malaka yang terlibat dalam politik praktis hingga kini belum juga diproses secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malaka.
Kehadiran sejumlah pejabat publik di Grup WhatsApp politik SN-FBN Maltim, jelas menimbulkan sorotan. Di antara mereka, terdapat nama-nama yang tidak asing bagi masyarakat Kecamatan Malaka Timur, seperti Kepala Desa Sanleo, Yerem Amfotis, dan Kepala Desa Dirma, Hugo Bria. Bahkan, Kabid Kesehatan Malaka, Okto Amfotis, dan Penjabat Desa Bonibais, Markus Bau, serta Kadis Dukcapil Malaka, Emerentiana Bere, turut aktif dalam platform tersebut, yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Namun, dengan nyata mereka bersekutu untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, SN-FBN di ajang Pilkada Malaka 2024.
Hal ini semakin mencolok ketika Bawaslu Malaka melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Malaka Timur sudah melakukan penelusuran dan kades Dirma, Hugo Bria mengaku bahwa betul ada WhatsApp group politik SN-FBN Maltim.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Lembaga Pemantau dan Pengawasan Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur (NTT), Marsel Nagus Ahang, SH, angkat bicara. Dengan tegas dia mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan ASN dan Kepala Desa yang dengan tanpa ragu mendukung salah satu Paslon di Pilkada Malaka.
“Keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam mendukung kandidat tertentu bukan hanya melanggar norma etika, tetapi juga menjadi pelanggaran serius yang patut mendapatkan sanksi hukum,” ujar Marsel kepada tim media pada Rabu, (6/11/24).
Lebih lanjut, Marsel menekankan bahwa keterlibatan ASN dalam ranah politik praktis jelas melanggar prinsip netralitas yang telah diatur dalam peraturan mengenai ASN. “Kami mengharapkan Bawaslu Malaka untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap ASN dan Kepala Desa yang terbukti terjerat dalam praktik politik yang tidak seharusnya. Mereka seharusnya menjaga posisinya sebagai pelayan publik dan tidak menunjukkan keberpihakan, karena hal ini merusak fondasi demokrasi yang kita junjung tinggi,” tandasnya.
Ketua LPPDM NTT juga memberikan harapan agar Bawaslu Malaka dapat mengusut tuntas laporan ini melalui investigasi mendalam agar masyarakat memastikan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar ketentuan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bagi Marsel, langkah ini sangat krusial dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses Pilkada. “Kami tidak ingin melihat ASN yang seharusnya berkomitmen untuk melayani masyarakat justru terjebak dalam praktik politik yang merugikan. Keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, serta mengacaukan jalannya Pilkada yang harus berlangsung secara jujur dan adil,” tegasnya.
Partisipasi ASN dalam kegiatan politik praktis jelas Marsel, bukan hanya berisiko terhadap keadilan dalam pemilihan, tetapi juga dapat menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, yang berpotensi menimbulkan ketegangan sosial.
“Sebagai pelayan publik, ASN seharusnya berkomitmen untuk mendukung sistem demokrasi yang sehat dan memberikan pelayanan yang tidak bias, sehingga masyarakat dapat mempercayai bahwa pemilu berlangsung dengan keadilan yang seutuhnya,” pungkasnya.
Dengan demikian, kita semua berperan dalam menciptakan iklim politik yang bersih dan penuh integritas, dengan harapan agar setiap suara dihargai dan hasilnya mencerminkan keinginan rakyat yang sesungguhnya.*(tim/fb)