News  

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT: Pendamping PKH Itu Membantu Bukan Meresahkan

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Agustinus Nahak, angkat bicara terkait polemik pencoretan puluhan nama penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) baru-baru ini di Desa Alas dan Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka.

Puluhan warga penerima bantuan sosial PKH yang terdaftar sebagai penerima manfaat terkejut ketika nama mereka hilang dari daftar penerima pada saat pembagian bantuan yang berlangsung di Kantor Pos Metamauk pada Kamis, 26 Desember 2024 siang.

Agustinus Nahak sangat menyesalkan tindakan mencurigakan ini yang berpotensi melukai harapan puluhan keluarga yang telah bergantung pada program yang dikhususkan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Dengan tegas ia menyatakan, “Sebagai Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, yang bermitra dengan Dinas Sosial, kami akan segera mengadakan rapat untuk menyelidiki masalah ini,” terang Agustinus Nahak lewat pesan WhatsApp yang dikirim pada Sabtu, (4/1/25).

Dikatakannya, informasi mengenai dugaan pencoretan nama warga dari daftar penerima bantuan sosial PKH ini sudah beredar luas melalui beberapa saluran berita. Ia menjelaskan bahwa pencoretan nama-nama warga dari daftar penerima PKH itu diduga dilakukan secara sepihak, tanpa adanya pemberitahuan atau penjelasan kepada masyarakat penerima.

“Saat masalah ini mulai ramai di berita, kami langsung mendiskusikannya di dalam grup khusus komisi V. Bahkan, saya sudah mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT,” ungkap Agustinus.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Agustinus meminta Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Malaka untuk secara menyeluruh melakukan penelusuran dan audit terhadap proses pencoretan nama-nama penerima bantuan sosial, termasuk proses substitusi dengan nama-nama baru yang diduga dilakukan tanpa dasar yang kuat.

Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat tergantung pada dedikasi dan komitmen para pendamping PKH yang bertugas di lapangan. Pendamping PKH memiliki peran penting dalam memastikan bantuan sosial diterima secara adil dan bermanfaat.

“Pendamping PKH tidak hanya penyalur bantuan, mereka juga berperan penting dalam memberdayakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengatasi tantangan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Tugas mereka adalah membantu, bukan mencoret atau mengubah nama tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota DPR Provinsi NTT itu menyoroti tindakan yang dianggap tidak pantas oleh pendamping PKH, Vinsensia Abuk. Dimana, anggota keluarganya diduga mengancam wartawan saat melakukan konfirmasi terkait pencoretan nama penerima PKH di Desa Alas.

“Seharusnya pendamping itu dapat menjawab pertanyaan wartawan dengan transparan. Menggunakan anggota keluarga untuk melakukan tindakan ancaman adalah sebuah perilaku yang tidak patut dan mencoreng citra program,” ujarnya dengan tegas.

Agustinus mencermati bahwa pendamping PKH itu tampaknya kurang memahami tanggung jawabnya, serta tidak menghargai peran wartawan dalam mengungkapkan fakta-fakta yang relevan terkait isu sosial.

“Wartawan itu berfungsi memantau serta melaporkan kondisi masyarakat dan jalannya sistem pemerintahan, jadi seharusnya tidak ada anggapan yang salah bahwa wartawan adalah musuh. Mereka justru merupakan mitra dalam menyejahterakan masyarakat,” tutupnya. *(Ferdy Bria)