BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus pemberhentian aparat desa secara sepihak oleh Kepala Desa marak terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, kali ini di Desa Webriamata, Kecamatan Wewiku.
Kepala Desa Webriamata, Melkianus Kaja, diduga melakukan pemecatan aparat desa secara sepihak, tanpa melalui proses musyawarah dan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemecatan.
Berdasarkan hasil investigasi bidiknusatenggara.com, terdapat delapan aparat desa yang telah dipecat secara sepihak oleh Kepala Desa Melkianus Kaja pada tanggal 11 Januari 2025. Mereka yang dipecat diantaranya, Karolina Hoar (Kader), Yosefina Hoar Nahak (Tutor Paud), Gregorius Y Klau (Kadus Lanain), Yoneta Prisila Nahak (Kaur Perencanaan), Agustinus Kehi (Kepala Seksi Kesejahteraan), Ana Adriana Luruk (Kader), Meliana Hoar Nahak (Kader), Nilce Seran (Kadus Loro Monu), dan Makarius Nahak (Hakim Perdamaian Desa/HPD).
Diduga kuat, pemecatan yang dilakukan oleh Kepala Desa Melkianus Kaja dipicu oleh perbedaan politik, mengingat Kades Melki mendukung salah satu pasangan calon bupati, sedangkan delapan aparat desa yang dipecat mendukung pasangan calon bupati SBS-HMS, yang berhasil keluar sebagai pemenang pada Pilkada serentak 27 November 2024 silam.
“Yang jelas pemecatan ini karena sentimen politik. Kalau bukan sentimen politik kenapa hanya kami delapan orang ini saja yang di pecat? Karena kami pendukung SBS-HMS,” ujar Yoneta Prisila Nahak di Webriamata pada Sabtu, (18/1/25).
Menurut pernyataan Prisila Nahak, pemberhentian perangkat Desa seharusnya mengikuti mekanisme yang jelas, dimulai dari surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen. Selain itu, dia menyatakan bahwa harus ada dasar kesalahan yang jelas untuk dapat dipecat seseorang, dan tidak seharusnya dilakukan secara sembarangan.
Pemberhentian juga membutuhkan rekomendasi dari Camat, namun dalam kasus ini tidak ada rekomendasi yang diberikan.
Prisila menekankan, jika terdapat kesalahan tentang kinerja yang buruk dari delapan aparat Desa tersebut, Kepala Desa tetap tidak dapat memberhentikan secara langsung tanpa mengikuti prosedur awal yang seharusnya, termasuk surat peringatan dan rekomendasi camat.
Prisila mengkhawatirkan bahwa jika fenomena ini dibiarkan, Kepala Desa Melkianus Kaja dapat berfungsi layaknya “raja-raja kecil” yang bertindak semena-mena di Desa Webriamata.
“Kami sangat loyal dalam menjalankan tugas. Kami tidak paham kesalahan apa yang kami lakukan hingga tiba-tiba dipecat oleh Kepala Desa. Bahkan, kami dipecat tanpa ada surat peringatan pertama dan kedua; kami sangat terkejut dengan pemberhentian yang mendadak ini,” ujar Yoneta Prisila Nahak.
Selain itu Karolina Hoar juga menuturkan kepada wartawan bahwa pemecatan ini terjadi karena mereka tidak sejalan dengan Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Daerah 2024.
Kata Karolina, pernah ada pernyataan dari Kepala Puskesmas Wewiku saat kegiatan lintas sektor bahwa kader senior tidak boleh dipecat.
“Saya tidak pernah diganti sejak tahun ke tahun. Namun, di era kepemimpinan Melki Kaja saya justru dipecat. Baru-baru ini, pada tanggal 20 Desember, saya mengikuti kegiatan lintas sektoral di Puskesmas Weoe, di mana Kepala Puskesmas menyatakan bahwa meskipun kita memiliki pandangan politik yang berbeda, kader senior tidak boleh dipecat,” ungkap Karolina Hoar dengan nada kesal.
Terpisah, Ketua BPD Desa Webriamata, Yoseph Nahak Teti, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pemberhentian aparat Desa oleh Kepala Desa Melkianus Kaja benar-benar tidak melalui musyawarah.
Dia juga menyatakan bahwa dirinya tidak diberitahu mengenai pemberhentian tersebut.
“Saya juga tidak mengetahui jika Kepala Desa mencopot beberapa staf. Sejauh ini, tidak ada musyawarah terkait pemberhentian delapan orang ini, dan kami dari BPD tidak diberi informasi mengenai hal ini,” ungkap Ketua BPD.
Sementara itu, Kepala Desa Webriamata, Melkianus Kaja, saat dikonfirmasi wartawan untuk memeberikan penjelasan mengapa pemecatan aparat Desa secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah dan tanpa adanya Surat Keputusan (SK) pemecatan, belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan.*(Ferdy Bria)