Adrianus Bria Seran: SBS-HMS Belum Berkantor di Gedung Baru Jangan Dipandang sebagai Masalah Besar

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Beberapa hari terakhir ini, polemik terkait pemindahan aktivitas berkantor dari gedung bupati baru kembali ke gedung lama memicu perdebatan hangat di berbagai grup WhatsApp dan di media online. Hal ini bermula dari surat perintah yang dikeluarkan Sekda Malaka, meminta para pegawai untuk kembali berkantor di gedung lama.

Sebelumnya, mantan bupati Simon Nahak melalui Sekda Malaka telah mengeluarkan surat edaran tentang pemindahan kantor bupati dari gedung lama ke gedung baru. Namun, dikeluarkan lagi surat pemberitahuan resmi bernomor Pem. 130/61/11/2025, diinstruksikan untuk segera memindahkan peralatan dan perlengkapan kerja kembali ke gedung lama.

Tindakan tersebut memicu polemik, dengan beberapa oknum menuduh Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu enggan berkantor di gedung kantor bupati baru.

Dalam menanggapi isu tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, mengingatkan masyarakat agar tidak memandang pemindahan kantor bupati ke gedung lama sebagai suatu persoalan besar.

Ia menekankan bahwa meskipun bangunan kantor bupati yang baru secara fisik sudah siap, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan, termasuk akses jalan dan fasilitas pendukung seperti meja kerja dan kebutuhan lainnya.

Saat ditemui tim media di kediamannya, Adrianus memberikan apresiasi terhadap program mantan bupati Simon Nahak terkait pembangunan kantor Bupati.

“Kita menghargai Pak Simon Nahak karena salah satu programnya mencakup pembangunan kantor bupati. Program ini disepakati bersama DPRD dalam pembahasan anggaran. Namun, kebijakan Bupati dan Wakil Bupati SBS-HMS yang memilih untuk kembali berkantor di gedung lama adalah langkah yang baik, sebab bertujuan untuk menunggu proses audit dan menunggu bantuan dana dari pemerintah pusat untuk melengkapi kekurangan yang ada,” ujar Adrianus. Sabtu, (1/3/25).

Keputusan Bupati Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Henri Melki Simu untuk kembali berkantor di gedung bupati lama perlu dipertimbangkan secara objektif demi kepentingan masyarakat dan efisiensi pemerintahan di Kabupaten Malaka.

Di samping itu, audit terhadap pembangunan kantor Bupati Malaka menjadi langkah penting mengingat besarnya anggaran yang digunakan.

“Kantor Bupati Malaka perlu diaudit untuk memastikan semua aset dan laporan keuangan diperiksa secara menyeluruh sebelum operasional dipindahkan ke kantor Bupati baru. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan efisien bagi pegawai dalam melayani masyarakat,” kata Adrianus.

Adrianus berharap agar permasalahan kantor Bupati Malaka ini tidak dipolitisasi. “Polemik mengenai kantor Bupati Malaka seharusnya tidak dilihat seolah-olah SBS-HMS enggan berkantor di gedung baru. Mari kita hindari polemik yang tidak perlu. Jika Pak Simon Nahak menjalankan program yang baik, kita harus mendukung dan mempertahankan yang baik itu, sedangkan yang kurang kita tingkatkan, dan yang belum selesai harus diselesaikan,” pungkasnya.

Menurut Adrianus, untuk kepentingan Malaka, perhatian sebaiknya difokuskan pada isu-isu penting seperti Rumah Sakit Pratama Wewiku yang diresmikan tahun lalu tetapi belum digunakan, serta masalah septic tank dan Seroja yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan Kantor Bupati Malaka sebenarnya satu paket dengan akses jalan, dengan penganggaran sebesar Rp 3,2 miliar. Namun, pekerjaan tersebut terhambat karena adanya masalah dengan pemilik lahan.

“Penganggaran telah dilakukan senilai Rp 3,2 miliar, tetapi pekerjaan tersebut tidak terlaksana karena terdapat masalah dengan pemilik lahan,” pungkas Adrianus, sembari menyarankan wartawan untuk bertanya kepada pemerintah sebelumya.**(Ferdy Bria)