BIDIKNUSATENGGARA.COM | Setelah hampir empat bulan terdiam akibat fitnah yang ditujukan kepadanya, YGS akhirnya memutuskan untuk berbicara. Melalui Tim Kuasa Hukumnya, menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Menurut penjelasan Tim Kuasa Hukum, pemberitaan di media, baik itu media sosial maupun platform streaming online, telah sangat merugikan Klien YGS dalam berbagai aspek.
YGS dituduh melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang merujuk pada seorang anak bernama Melati (bukan nama sebenarnya-red). Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa YGS difitnah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Akibat tuduhan ini, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malaka menetapkan YGS sebagai Tersangka dan menahannya.
Sebagai tanggapan, berikut adalah Surat Keterangan Pers Resmi dari Tim Kuasa Hukum YGS yang diterima redaksi bidiknusatenggara.com pada Selasa (11/3/2025). Adapun isi selengkapnya dapat dibaca di bawah ini:
Mencermati kronologis peristiwa perkara, proses Pro Justicia dan Surat Penetapan Tersangka serta Penahanan terhadap Klien kami atas nama Yohanes Germanus Seran, yang dialihkan menjadi tahanan rumah kemudian dialihkan lagi ke rumah sakit untuk dirawat.
Saat ini di advokasi oleh Tim Hukum yang tergabung pada kantor Sirilius dan Rekan yang beralamat di Jl. Raya Kletek Rainain, Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka-NTT 85762.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Maret 2025, bersama ini Tim Hukum Yohanes Germanus Seran alias Joger menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan hukum yang dialami dan dihadapi oleh Klien kami Yohanes Germanus Seran, guna diketahui publik.
Mengingat permasalahan hukum yang terjadi, telah diberitakan secara tidak seimbang sehingga sangat merugikan Klien kami dalam upaya membela dirinya dihadapan Hukum.
1. Bahwa Tim Hukum Yohanes Germanus Seran alias Joger mengaprisiasi kesugguhan dan keseriusan Penyidik Polres Malaka dalam menegakan hukum diwilayah Kabupaten Malaka, akan tetapi dalam perkara yang dihadapi oleh Klien kami, Penyidik PPA Polres Malaka lalai mendalami lebih jauh tentang fakta-fakta yang sebenarnya terjadi sehingga dipandang perlu untuk diajukan kronologis peristiwa yang dijalani dan dialami oleh Klien kami guna secara bijak disikapi oleh semua pihak dan fakta yang benar dapat menjadi masukan khususnya Penyidik PPA Polres Malaka guna dapat menggunakan diskresi yang dimiliki secara terukur, antara lain sebagai berikut ;
a. Bahwa dari pemberitaan di beberapa media online, tanggal 30 November 2024 Klien kami telah dilaporkan ke Polres Malaka dengan tuduhan perbuatan asusila terhadap anak atas nama CJSK, yang sudah dipelihara dan dirawat sejak balita oleh istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak dan telah dianggap seperti anak kandung sendiri.
b. Bahwa CJSK, yang sudah dipelihara dan dirawat sejak balita oleh istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak, telah dianggap seperti anak kandung sendiri kemudian Klien kami menikah dengan istrinya atas nama Viktoria Luruk Nahak tersebut sehingga sejak saat itu anak CJSK dianggap seperti anak sendiri oleh Klien kami.
c. Bahwa istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak kemudian mengajukan pengaduan di SPKT Polres Malaka pada tanggal 27 November 2024, dengan dugaan terjadi persetubuhan terhadap anak CJSK.
d. Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025, Klien kali mendapatkan panggilan dari penyidik Polres Malaka untuk diambil keterangan sabagai saksi sebagaimana Laporan Polisi dimaksud, hal mana dalam surat panggilan tersebut, tertulis jelas dan terang bahwa masalah yang dilaporkan ke polisi bukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang dilaporkan melainkan pencabulan terhadap anak CJSK.
e. Bahwa melalui surat panggilan tersebut, Klien kami diminta untuk menghadap Penyidik pada hari Rabu, tanggal 15 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita. Namun Klien kami tidak menghadap penyidik sesuai surat panggilan tersebut, karena pada waktu yang diagendakan tersebut, bertepatan dengan jadwal kontrol kesehatan dan pengambilan obat paket TBC di Puskesmas Besikama. Alasan tidak menghadap tersebut, oleh Klien kami telah sampaikan secara baik kepada Kanit PPA Sat Reskrim Polres Malaka. Dalam komunikasi tersebut disepakati agar pengambilan keterangan akan dijadwalkan ulang.
f. Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Klien kami menerima surat panggilan untuk kedua kalinya, untuk diambil keterangan sebagai saksi dalam kasus pencabulan anak dan pemeriksaan berlangsung pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, Pukul 09:00 Wita.
g. Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Klien kami dikonfrontir dengan keterangan korban yang menurut korban, Klain kami telah dituduh mencabuli anak yang didahului dengan ancaman-ancaman. Hal mana dalam keterangan korban, disebutkan secara jelas hari, tanggal, jam dan tempat dimana peristiwa pencabulan dimaksud terjadi.
h. Bahwa dalam keterangan korban yang menyebutkan tentang tanggal, jam dan lokasi peristiwa pencabulan. Menyebabkan Klien kami sangat terkejut dan merasa difitnah dengan sangat kejam, karena sesungguhnya Klien kami dapat memastikan bahwa pada tanggal tersebut, Klien kami tidak berada di lokasi yang disebutkan.
i. Bahwa berdasarkan uraian pada poin h diatas, Klien kami dengan tegas menolak tuduhan telah melakukan perbuatan “pencabulan terhadap anak” sebagaimana yang dituduhkan kepada Klien kami. Bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah yang sangat kejam. Lebih kejam lagi, karena fitnah tersebut telah disebarkan secara luas melalui berbagai media masa baik media online maupun media social tanpa mengkonfirmasi kebenarannya kepada Klien kami, dimana sumber beritanya diduga berasal dari unit PPA Polres Malaka.
2. Bahwa Tim Hukum Yohanes Germanus Seran alias Joger, meyakini dalam proses Pro Justicia persoalan hukum yang dialami oleh Klien kami, Penyidik PPA Polres Malaka lebih focus untuk menghukum Klien kami dan mengabaikan posisi korban atas nama CJSK, yang adalah anak dibawah umur yang memiliki masa depan yang panjang dan membutuhkan perlindungan hukum sehingga secara etika, moral dan hukum seharusnya tidak boleh diberitakan saat masih dalam proses penyelidikan. Patut diduga, Penyidik PPA Polres Malaka telah menggunakan perkara ini untuk meraih popularitasnya sendiri, seolah-olah ingin membuktikan kepada masyarakat Malaka bahwa sebagai aparat hukum telah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.
3. Bahwa Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Malaka, berawal dari Laporan Polisi istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak. Akan tetapi istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak kemudian mencabut Laporan polisi yang telah diajukan. Pertimbangan ibu Viktoria Luruk Nahak untuk mencabut Laporan Polisi tersebut, karena ketika korban dilakukan Visum et Repertum, selaku pelapor dan ibu dari korban yang turut menyaksikan, mengetahui bahwa secara fisik anak CJSK baik-baik saja sehingga terjadi penyesalan karena telah menuduh suaminya berbuat yang bukan-bukan terhadap anak CJSK. Karena faktanya, ternyata Klien kami hanya diketahui berada didalam kamar tidur ananda CJSK.
4. Bahwa Tim Hukum Yohanes Germanus Seran alias Joger, menilai bahwa Penyidik Polres Malaka telah melakukan interpretasi sendiri diluar fakta hukum yang terjadi, dimana istri Klien kami atas nama Viktoria Luruk Nahak melaporkan dugaan terjadinya persetubuhan terhadap anak, namun Penyidik kemudian memodifikasi hasil Penyelidikan dan Penyidikan menjadi pencabutan terhadap anak CJSK.
5. Bahwa faktanya, untuk mendukung hasil modifikasi Penyelidikan dan Penyidikan menjadi pencabulan terhadap anak, Penyidik PPA Polres Malaka telah mengambil langkah-langkah menjauhi anak CJSK dari ibu Viktoria Luruk Nahak yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi. Patut diduga, Penyidik Polres Malaka telah mengambil langkah demikian, untuk menjustifikasi dan mempertahankan dugaan awal terjadinya persetubuhan terhadap anak, kemudian dimemodifikasi menjadi pencabulan terhadap anak. Yang jelas-jelas dari hasil modifikasi ini, sama sekali tidak menguntungkan anak CJSK bahkan anak CJSK digiring menjadi obyek pemberitaan yang dipertontonkan dimasyarakat Malaka selama ini.
6. Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa tentang bagaimana Penyidik PPA Polres Malaka mengambil langkah-langkah untuk menjauhi anak CJSK dari ibu Viktoria Luruk Nahak yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi, Tim Hukum Yohanes Germanus Seran, patut menduga bahwa anak CJSK telah menjadi obyek perkara untuk kepentingan tertentu.
7. Bahwa Penyidik telah menjemput dan membawa anak CJSK dari asrama tanpa sepengetahuan ibu Viktoria Luruk Nahak dan hingga hari ini ibu Viktoria Luruk Nahak tidak mengetahui dimana keberadaan anak CJSK bahkan sudah tiga bulan anak CJSK tidak mengikuti pelajaran disekolah.
8. Bahwa setelah Pilkada Kabupaten Malaka pada tahun 2024, ibu Viktoria Luruk Nahak menghantar anak CJSK kembali Asrama Paroki Maria Fatima Betun untuk sekolah. Setelah itu, ibu Viktoria Luruk Nahak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah selama satu minggu. Ketika kembali dari perjalanan dinas, ibu Viktoria Luruk Nahak mengunjungi anak CJSK di Asrama pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024. Ternyata, pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 adalah saat terakhir ibu Viktoria Luruk Nahak bertemu anak CJSK.
9. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2024, ibu Viktoria Luruk Nahak menghubungi Kanit PPA Polres Malaka via telepon, untuk menanyakan tentang Laporan Polisi di PPA Polres Malaka pada tertanggal 27 November. Dari komunikasi tersebut, Kanit PPA Polres Malaka mengarahkan ibu Viktoria Luruk Nahak untuk bertemu Kapolres Malaka dan ibu Viktoria Luruk Nahak pun mengiyakan untuk bertemu Kapolres Malaka pada besoknya, yaitu pada tanggal 17 Desember 2024.
10. Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 ibu Viktoria Luruk Nahak bersama beberapa kerabat datang ke Polres Malaka untuk bertemu Kapolres. Namun di Polres diperoleh informasi dari petugas bahwa ibu Viktoria Luruk Nahak hanya bisa bertemu Kapolres melalui (bersama) Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka. Namun pada saat itu, kedua pejabat teras Polres Malaka tersebut tidak berada di tempat sehingga ibu Viktoria Luruk Nahak tidak dapat bertemu Kapolres Malaka maupun Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka.
11. Bahwa dalam kunjungan ke Kantor Polres Malaka dengan niat untuk bertemu Kapolres Malaka, Kasat Reskrim dan atau Kanit PPA Polres Malaka tidak terlaksana. Akan tetapi ibu Viktoria Luruk Nahak, akhirnya mendapatkan informasi dari petugas bahwa Kanit PPA Polres Malaka sedang berada di Kupang, mengantar anak CJSK untuk menjalani tes psikologi terkait laporan ibu Viktoria Luruk Nahak di PPA Polres Malaka. Sebagai orang awam, ibu Viktoria Luruk Nahak saat mendengar informasi itu, sangat terkejut karena sebagai ibu dari anak CJSK, merasa bahwa bagaimana mungkin, niatnya yang semula melaporkan Yohanes Germanus Seran karena menduga telah terjadi persetubuhan terhadap anak CJSK namun hasil Visum et Repertum yang menyatakan lain, malah sekarang Penyidik PPA Polres Malaka membawa pergi anak CJSK tanpa sepengetahuan dan pendampingan dari ibu Viktoria Luruk Nahak sebagai seorang ibu.
12. Bahwa untuk memastikan kebenaran informasi dari petugas bahwa Kanit PPA Polres Malaka sedang berada di Kupang, mengantar anak CJSK untuk menjalani tes psikologi, ibu Viktoria Luruk Nahak kemudian mengunjungi asrama anaknya. Betapa terkejutnya ketika mengetahui bahwa anak CJSK benar-benar sudah tidak berada di asrama lagi. Pada saat itu, ibu Viktoria Luruk Nahak pun berusaha bertemu Romo yang menjabat sebagai Bapak asrama, untuk mengetahui kapan dan siapa yang menjemput anak CJSK dari asrama, ternyata Romo sebagai Bapak asrama pun tidak mengetahui soal kepergian anak CJSK dari asrama.
13. Bahwa berdasarkan kronologis peristiwa sebagaimana disebutkan diatas, Tim Hukum Yohanes Germanus Seran alias Joger, meyakini dengan dugaan kuat bahwa Penyidik PPA Polres Malaka telah mengambil langkah-langkah melampaui kewenangan yang dimiliki sehingga peristiwa ini patut menjadi perhatian masyarakat Malaka, gereja, pemerintah Kabupaten Malaka, pemerhati masalah anak dan perempuan di NTT dan jajaran Polda NTT selaku ANKUM yakni atasan yang berwewenang menjatuhkan hukum disiplin kepada bawahannya yang tidak menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan kaidah-kaidah tentang perlindungan terhadap anak dan perempuan karena telah menjauhi anak CJSK dari ibu Viktoria Luruk Nahak yang telah merawat dan membesarkan sejak bayi dan diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk mendorong perkara dugaan persetubuhan terhadap anak, kemudian dimemodifikasi menjadi pencabulan terhadap anak hingga ke Pengadilan.
14. Bahwa dapat dipahami dalam proses penyidikan terhadap perkara anak sebagai korban, penyidik dapat meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja social professional atau tenaga kesejahteraan social. Akan tetapi dalam perkara ini, ibu Viktoria Luruk Nahak kedudukannya sebagai pelapor yang semula melaporkan Yohanes Germanus Seran alias Joger dalam rangka melindungi anaknya, berpegang pada hasil Visum et Repertum sehingga kemudian mencabut laporannya.
15. Bahwa pemeriksaan Visum et Repertum yang menjadi esensi dari pengajuan laporan polisi, Penyidik PPA Polres Malaka meminta ibu Viktoria Luruk Nahak untuk mendampingi anaknya pada saat proses pemeriksaan berlangsung. Terkait pemeriksaan di psikiater, apa tujuannya dan motivasinya sehingga pada saat Penyidik PPA Polres Malaka memeriksakan anaknya ke Psikiater atau psikolog ibu Viktoria Luruk Nahak tidak diikutsertakan bahkan tidak ada pemberitahuan, koordinasi atau pun izin dari orang tua yang selama pertumbuhannya dirawat, diasuh, dididik dan dibiayai hidupnya.
16. Bahwa menurut Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa perlindungan khusus kepada anak sebagai korban tindak pidana dilakukan melalui:
a. Upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun diluar lembaga
b. Upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa.
Faktanya perkara Klien kami diekspos sejak awal Laporan Polisi diajukan, anak CJSK oleh Penyidik PPA Polres Malaka dititipkan kepada kerabat yang secara subyektif patut diduga mendukung Penyidik PPA Polres Malaka untuk merubah dugaan persetubuhan terhadap anak, kemudian dimemodifikasi menjadi pencabulan terhadap anak hingga ke Pengadilan.
17. Bahwa secara hukum anak yang menjadi saksi tindak pidana adalah anak yang belum berumur 18 tahun, dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri. Akan tetapi dalam perkara ini, Penyidik PPA Polres Malaka telah meminta pertimbangan atau saran dari psikolog atau psikiater sehingga Klien kami atas nama Yohanes Germanus Seran kemudian ditetapkan sebagai tersangka maka kekuatan pembuktian saran dari psikolog atau psikiater akan seperti apa, jika upaya Penyidikan dilakukan dengan cara menghadapkan anak dibawah umur ke psikater atau psikolog tidak dilakukan secara transparan.
18. Bahwa proses Pro Justicia masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami telah menyisahkan berbagai pertanyaan karena Penyidik PPA Polres Malaka dalam menyelidiki dan menyidik Laporan Polisi yang diajukan oleh ibu Viktoria Luruk Nahak tidak memenuhi prinsip transparansi penyidikan yang dapat diukur melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Inkonsistensi Penyidik PPA Polres Malaka dengan tidak menerbitkan SP2HP, membuktikan untuk patut diduga bahwa ada agenda lain dibalik penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh Klien kami.
Demikian keterangan pers dari Tim Hukum Yohanes Germanus Seran, sebagai ikthiar agar public dapat mengikuti permasalahan hukum yang dihadapi oleh Klien kami dengan bijaksana.
Malaka, 11 Maret 2025
Tertanda
Sirilius Klau, SH
Priskus Klau, SH
Paulus Seran Tahu, SH, MH
Joao Meco, SH