BETUN,Bidiknusatenggara.com–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Belu berikan santunan senilai Rp 42.000.000 kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia. Santunan diserahkan langsung oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu, di Gereja Anugerah Kadalak, Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, pada Minggu, (16/04/23) pagi.
Kepala Cabang BPJSTK Belu, Tony Hidayat, melalui Fransiskus Y. F Seran,S.ip Koordinator Petugas Lapangan BPJSTK Malaka mengatakan, pihaknya turut berdukacita atas meninggalnya bapak Arnoldus Klau, (63) tentu akan sangat memberatkan keluarga khususnya istri dan anak-anak.
Fransiskus juga menjelaskan bahwa santunan yang diberikan ini tidak mencakup biaya pengobatan selama almarhum Arnoldus Klau di rumah sakit, karena almarhum meninggal dunia tidak dalam kategori kecelakaan, sehingga almarhum hanya menerima biaya santunan senilai Rp 42.000.000,-.
“Saya mewakili seluruh petugas BPJSTK Cabang Belu menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum Arnoldus Klau. Almarhum merupakan peserta BPJSTK yang mendaftarkan diri pada bulan Agustus 2022 lalu. Namun semua resiko yang terjadi pada almarhum merupakan tanggung jawab kami, dan pagi ini kami datang untuk memberikan hak ahli waris senilai 42 juta”, ungkap Fransiskus, Koordinator petugas Lapangan BPJSTK Cabang Belu yang bertugas di Kabupaten Malaka.
Dirinya menambahkan, kepesertaan almarhum Arnoldus Klau pada BPJS Ketenagakerjaan baru 8 bulan namun ahli waris dari almarhum Arnoldus Klau tetap menerima santunan senilai Rp 42.000.000,- karena sudah tercover dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya istri almarhum bernama Maria Yasintah Luruk menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu kepada dirinya dan khususnya bagi anak-anak.
“Saya dengan tulus berterimakasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jadi ini program yang patut kami berterimakasih karena sangat membantu kami”, ucap Maria.
Maria menambahkan, dirinya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ditempat yang sama Kepala Desa Haliklaran, Martinus Seran Klau,S.Fil juga mengucapkan terimakasih atas kesigapan dan perhatian dari petugas dalam melayani anggota yang terkena musibah seperti ini. Hal tersebut menjadi salah satu contoh manfaat mendaftarkan diri pada kepersetaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kita mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkannya mendapatkan santunan. Dan ini bentuk tanggung jawab almarhum terhadap keluarga.
Kades Martinus juga menerangkan bahwa masyarakatnya banyak yang sudah terdaftar dalam kepersetaan BPJSTK tersebut. Lebih lanjut, Kades Martinus menerangkan bahwa pihaknya akan terus berupaya meratakan pendaftaran kepersetaan BPJSTK bagi warga Desa Haliklaran yang belum terdaftar.
“Saya baru 2 bulan menjabat sebagai Kepala Desa, namun saya akan berupaya memberikan pejelasan kepada masyarakat untuk semua masyarakat terkaver dalam BPJS Ketenagakerjaan”, pungkas Kades Martinus, saat prosesi penyerahan simbolis kepada ahli waris almarhum Arnoldus Klau.
Diakhir sambutan, Kades Martinus mengajak seluruh masyarakat Desa Haliklaran untuk mendaftar diri dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Pdt. Hendahsitha Thersahwima, S.Th menyampaikan terimakasih serta dukungan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menilai BPJS Ketenagakerjaan tersebut membawa dampak yang baik terhadap masyarakat apa bila mengalami musibah kecelakaan maupun meninggal dunia. Ia berharap, dengan santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan.
“Saya pribadi sangat mendukung BPJS Ketenagakerjaan ini, ada baiknya juga untuk kita. Mewakili keluarga almarhum Arnoldus, saya menyampaikan terimakasih untuk bapak Ibu dari BPJS Ketenagakerjaan dan Bapak Desa yang telah bekerja sama-sama dengan kami memberikan kekuatan dan juga mendorong kami untuk mengerti bahwa semua yang dilakukan oleh kita tapi juga melalui BPJS Ketenagakerjaan ini bisa membawa dampak yang baik. Bisa saling tolong menolong untuk keluarganya”, ungkap Pdt. Hendahsitha Thersahwima, S.Th
“Jadi ini istilahnya kita menabung. Kalau memang Tuhan mengijinkan untuk kita pergi duluan, kita punya keluarga tidak kesusahan untuk memikirkan saat prosesi pemakaman. Apa lagi kita sebagai tulang punggung keluarga”, tambahnya.
Seperti diketahui, menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk seluruh pekerja apapun profesinya, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, sopir, hingga ojek bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ferdy Bria)