KOTA KUPANG,bidiknusatenggara.com–Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat menggelar kegiatan pencegahan dan monitoring aktivitas pemberangkatan penumpang pada pelabuhan dan bandara di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Pantauan media di Pelabuhan Tenau Kupang, Sabtu (13/5), Tim BP2MI Pusat bekerja sama dengan Satgas Nakertrans Provinsi NTT dan Polsek KP3 Tenau Kupang melakukan pengecekan dokumen dan wawancara calon penumpang dengan tujuan daerah penempatan PMI dan daerah yang terindikasi sebagai transit ke luar Negeri.
“Kami lakukan monitoring berkala pada setiap jalur migrasi masyarakat. Dan di Pulau Timor ini melalui Pelabuhan Kapal Pelni dan Bandara Eltari Kupang,” kata Ketua Tim BP2MI Pusat Bripka Rizal Adhi, dikonfirmasi media di Pelabuhan Tenau Kupang, Sabtu (13/5).
Dirinya menjelaskan, pada Jumat (12/5), Tim BP2MI Pusat dan Satgas Nakertrans Provinsi NTT menemukan 85 orang Calon Pekerja Migran (CPMI) di Pelabuhan Tenau Kupang dengan tujuan bekerja di perkebunan sawit di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Para CPMI itu diamankan karena tidak memiliki dokumen rekomendasi dan Perjanjian Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Sementara pada Sabtu (13/5), Tim Gabungan itu juga melakukan kegiatan monitoring dan pencegahan terhadap 4 calon penumpang KM Bukit Siguntang dengan tujuan Nunukan.
“Dalam pencegahan memang kita harus jelih untuk mengantisipasi berbagai modus, termasuk permainan calo. Ada yang bilang mengunjungi keluarga tetapi faktanya untuk bekerja bahkan ke luar negeri. Jadi dokumen kelengkapan dan interogasi itu penting,” tambahnya.
Selain Pelabuhan, lanjutnya, pihaknya bersama Satgas Nakertrans Provinsi NTT juga melakukan pencegahan dan monitoring calon penumpang di Bandara Eltari Kupang.
Bagi BP2MI Pusat, upaya pencegahan pengiriman PMI ilegal sangat penting dilakukan guna menekan tingginya angka kasus pengiriman PMI ilegal. Apalagi minat warga bekerja di daerah-daerah penempatan PMI dalam negeri maupun ke luar negeri sangat tinggi.
Sehingga berdampak pula terhadap tingginya pembengkatan PMI yang dilakukan secara ilegal.
“Saat ini tidak sedikit PMI yang diberangkatkan secara ilegal, termasuk dari wilayah NTT. 89 persen dari mereka akhirnya mengalami permasalahan karena tidak mendapatkan perlindungan pemerintah,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Tim BP2MI Pusat juga menyampaikan ajakan pimpinan BP2MI, Benny Rhamdani, kepada seluruh masyarakat NTT untuk bersama-sama menghentikan kejahatan kemanusiaan berupa pengiriman PMI secara ilegal.
“Upaya pencegahan pemberangkatan PMI ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah hingga tingkat desa. Sehingga BP2MI mengajak semua kalangan untuk sama-sama menghentikan gerakan sindikat penempatan PMI secara ilegal yang saat ini masih marak terjadi hingga tingkat desa,” tutupnya.
Waspada Calo
Salah seorang Anggota Satgas Naketrans NTT Aipda Abdul Aziz, mengatakan kepada media, berbagai kasus perdagangan orang dan pengiriman PMI Ilegal tidak terlepas dari peran besar para calo.
“Pengalaman kami, keberadaan para calo atau mafia ini perlu diwaspadai oleh masyarakat. Mereka tahu ada petugas di pintu keberangkatan sehingga calon PMI diajarkan mengelabui petugas. Sehingga berbagai metode pencegahan pun harus kami lakukan,” katanya.
Para calo atau mafia itu, lanjutnya, rata-rata merupakan orang terdekat bahkan keluarga calon PMI Ilegal, yang mempengaruhi calon PMI dan keluarganya dengan berbagai macam iming-iming yang menggiurkan seperti uang, pekerjaan, gaji yang besar dan lainnya.
Sehingga, dirinya berharap masyarakat mewaspadai keberadaan para calo dan tidak terpengaruh iming-iming yang menyesatkan. Sementara itu, apabila masyarakat ingin bekerja antar daerah ataupun luar negeri maka harus mengikuti prosedur legal dan melengkapi berbagai kelengkapan dokumen yang disyaratkan. (****//FB)