BIDIKNUSATENGGARA.COM | Di akhir masa jabatan Bupati Simon Nahak, Kabupaten Malaka tampaknya terperangkap dalam benang kusut utang yang semakin sulit dilunasi. Mulai dari utang untuk perjalanan dinas yang menguras kas daerah hingga utang di rumah makan yang seharusnya menjadi mitra setia Pemda.
Isu utang-piutang yang melibatkan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka menjadi sorotan berbagai media di Kabupaten Malaka.
Seperti yang diberitakan oleh kejoranews.com pada Selasa, (3/12/2024) dengan judul, “Bagian Umum Setda Malaka Diduga Pinjam Uang Pada Salah Satu Warga Betun Senilai Rp 100 Juta,Sudah 10 Bulan Belum Dikembalikan”.
Dugaan peminjaman uang oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka sebesar Rp 100 juta ini mencuat ketika YL, mengungkapkan keluhannya kepada wartawan.
Utang tersebut telah memasuki bulan ke-10 tanpa ada usaha pelunasan dari pihak pemerintah. YL, yang telah berusaha menagih utangnya secara berulang kali, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kabag Umum, Yohanes “PN” atau lebih akrab disapa “YG”, dan Bendahara yang berinisial “DN”.
Ia menceritakan bagaimana setiap kali ia berkunjung, selalu disambut dengan janji-janji yang tidak kunjung ditepati. “Saya sudah datang untuk menagih baik di kantor maupun di rumah, tetapi jawabannya selalu sama: tunggu, tunggu, dan tunggu. Kini, sudah hampir satu tahun uang saya sebesar Rp 100 juta belum dikembalikan,” ungkap YL dilansir dari kejoranews.com pada Selasa, (3/12/2024).
Berdasarkan penjelasan YL, proses peminjaman tersebut dimulai pada 12 Januari 2024, saat ia bertemu dengan Kabag Umum YG yang meminta bantuan dana untuk melakukan perjalanan dinas Sekda dan asisten ke luar daerah. “Saya bilang bahwa saya punya simpanan di rekening sebesar Rp 100 juta. Setelah mendengar itu, Pak YG segera meminta untuk meminjam dan berjanji akan mengembalikannya pada Februari 2024 setelah pencairan anggaran,” ujar YL.
Selain itu, seperti diberitakan media kabarnnt.com pada Selasa, (10/12/2024), masalah utang-piutang di Bagian Umum Setda Malaka tidak hanya berhenti pada utang pinjaman kepada YL, tetapi juga mencakup utang pembelian makanan di salah satu rumah makan di Kota Betun.
Utang yang telah berjalan selama sekitar dua tahun ini, senilai Rp 18.500.000 (delapan belas juta lima ratus ribu).
Mas Bambang, pemilik rumah makan yang bersangkutan, menjelaskan kepada tim media bahwa ia telah berulang kali meminta pelunasan kepada Bendahara Bagian Umum. “Saya sudah beberapa kali ketemu Pak Dulan untuk minta pelunasan tapi selalu banyak alasan,” keluh Bambang dikutip dari kabarntt.com pada Senin, (9/12/2024).
Dengan nada harap, ia menambahkan, “Bahkan beberapa kali saya Telepon atau Chat dia selalu tidak respon”, tambah Bambang.
Ia berharap pihak pemerintah segera ingat akan tanggung jawab mereka dalam menyelesaikan utang yang ada.
Bambang juga menyebutkan bahwa ia bahkan sudah mengantarkan nota pembelian makanan lebih dari 20 lembar ke Pak Dulan, tetapi tetap saja tidak ada tindak lanjut.
“Saya sudah antar nota pembelian sebanyak 20 lembar lebih ke Pak Dulan tapi selalu low respon dan tidak ada pelunasan sampai saat ini,” ujarnya
Tidak hanya itu, permasalahan utang ini meluas ke Sekretariat DPRD Kabupaten Malaka, yang juga absah memiliki utang kepada UD Jaya Bersama. UD Jaya Bersama terpaksa menggugat Pemda Malaka di Pengadilan Negeri Atambua.
Seperti yang diberitakan bidiknusatenggara.com pada Senin (28/10/24), gugatan yang diajukan oleh UD Jaya Bersama didaftarkan di Pengadilan Negeri Atambua dengan nomor perkara: 38/Pdt.G/2024/PN Atb.
Pemilik UD Jaya Bersama, Lily Yuliawati, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya untuk bertemu dan menyelesaikan masalah secara baik-baik tidak mengalami titik terang.
“Itu hutang biaya perjalanan dinas di tahun 2022. Karena tidak dibayar sampai sekarang, maka kami gugat ke pengadilan,” tegas Lily.
Tunggakan pembayaran yang menjadi dasar gugatan ini berasal dari biaya perjalanan dinas yang belum dibayar oleh Setwan Malaka untuk tahun 2022, dengan total tunggakan mencapai 1,2 Miliar Rupiah.
“Itu hutang biaya perjalanan dinas di tahun 2022. Karena tidak dibayar sampai sekarang maka kita gugat ke pengadilan,” ujar Lily.
Sementara itu, saat redaksi media ini mencoba untuk mengonfirmasi Bupati Malaka mengenai utang-piutang yang mengganggu stabilitas keuangan pemerintah daerah, Bupati Simon Nahak, hanya memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan wartawan untuk mendapatkan informasi utuh dengan pergi langsung Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka. “Langsung ke Pak Kabag Umum saja,” demikian pesan singkat Bupati Simon Nahak melalui pesan Whatsapp.
Terpisah, Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. **(Ferdy Bria)