BIDIKNUSATENGGARA.COM | Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Kobalima diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan seorang penerima PKH untuk menerima suap, yang merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat. Pada Selasa, (24/12/2024), terjadi masalah serius dalam distribusi bantuan yang dibagikan oleh petugas di Kantor Desa Litamali, yang memerlukan perhatian dari Dinas terkait.
Dugaan keterlibatan petugas Kecamatan, Ibu Yeni, dalam penyalahgunaan ini mengejutkan banyak pihak. Berdasarkan informasi yang beredar, mereka diduga secara ilegal memberikan uang bantuan PKH milik David Gusmao kepada orang lain, yaitu Ermelinda Aek, yang tidak berhak menerima bantuan.
Situasi ini tidak hanya merugikan David, tetapi juga berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang dirancang untuk membantu keluarga kurang mampu.
David Gusmao, serta seorang warga Desa Rainawe yang terdaftar di Kemensos sebagai penerima PKH, kini tidak bisa menerima bantuan yang seharusnya menjadi haknya, akibat tindakan petugas tersebut.
Dalam insiden yang sangat merugikan ini, petugas PKH Yeni diduga memberikan uang sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Linda Aek, yang bukan hanya tidak terdaftar sebagai penerima, tetapi juga diduga telah berkali-kali mengambil hak David.
Hasil investigasi tim media terungkap bahwa petugas kecamatan tersebut menerima suap dari Ermelinda Aek sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), sementara sisa bantuan sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) diambil oleh Linda Aek.
Menurut pengakuan salah satu warga Desa Rainawe yang enggan menyebutkan namanya, bantuan PKH yang seharusnya menjadi hak David Gusmao diterima Linda Aek secara rutin setiap bulannya. “Mereka terima uang PKH itu sejak dari bulan januari,” ungkap warga tersebut.
Masyarakat berharap pihak Kabupaten meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap petugas lapangan di tingkat Kecamatan untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan dan kesalahan dalam penyaluran bantuan. Hal ini penting agar program bantuan sosial dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran, tanpa ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang merusak progam mulia tersebut.
Petugas PKH Kecamatan Kobalima, Yeni, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, (25/12/2024), mengakui bahwa bantuan tersebut telah disalurkan kepada penerima PKH di Kantor Desa Litamali.
“Betul, kemarin sudah dibagikan, tapi saya bukan bertugas di Desa Rainawe, tugas tersebut ada pada pak Janu,” kata Yeni.
Kejadian ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Masyarakat menantikan solusi nyata agar insiden serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang, serta menekankan perlunya perlindungan hak-hak penerima bantuan.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.IP, saat dikonfirmasi bidiknusatenggara.com pada Jumat, (27/12/2024), mengatakan, dirinya akan mengagendakan waktu untuk panggil petugas tersebut pada hari Senin mendatang guna mengurai masalah yang ada.
“Hari Senin saya panggil petugas itu untuk kita klarifikasi. Jika ada bukti, kita bisa memberikan perhatian untuk menghentikan petugas seperti itu,” tegas Marselina.
Marselina menjelaskan, Dinas Sosial itu memotori dan mengawasi pelaksanaan sesuai aturan yang ada, meskipun data (bansos-red) berasal langsung dari Kemensos ke Kantor Pos, tetapi Dinas Sosial tetap diberi tugas untuk mengawasi pelaksanaan itu.
Kadis Sosial dengan tegas akan mencari solusi terkait masalah pencairan bansos di Desa Litamali. Namun, jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak provinsi.
“Akan saya usahakan untuk menghadirkan Korkap provinsi. Jika ada bukti, silakan serahkan kepada saya untuk saya konfirmasi dengan pendamping provinsi,” pungkas Marselina Klau.*(Ferdy Bria)