BETUN, BIDIKNUSATENGGARA.COM | Salah satu orang tua siswa SMPK Pelita Jaya Webriamata, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Benyamin Laak diduga dianiya oleh 3 orang oknum guru dan 1 orang tenaga security. Senin, (11/12/2023)
Seperti yang diberitakan sebelumnya dari beberapa media online, 3 orang oknum guru bersama 1 orang tenaga security berbuat keji dengan mengeroyok Banyamin Laak (orang tua siswa) di sekolah. Orang tua siswa, Benyamin Laak mengalami luka akibat pengeroyokan itu.
Kejadian tersebut bermula ketika Benyamin Laak mendatangi sekolah untuk menanyakan karena anaknya dipukul oleh Toni, salah seorang guru di sekolah itu menggunakan rotan/kayu Reo (Ende) mentah sebanyak 18 kali pukulan. Kondisi anak setelah dipukul, sekujur tubuhnya memar dan berbekas dan keesokan harinya anak itu tidak masuk sekolah karena sakit.
Berikut kronologi yang dikirim Benyamin Laak pada tim media pada sabtu (09/12/2023) atas dugaan kasus kekerasan terhadap Ama Rio Laak dan dugaan pengeroyokan yang dilakukan 3 orang guru dan satu orang security SMPK Pelita Jaya Webriamata terhadap orang tua siswa Benyamin Laak:
1. Pada tanggal 23 November 2023, anaknya Benyamin Laak yang bernama Ama Rio Laak, Salah seorang siswa SMPK Pelita Jaya Webriamata dipukul oleh Toni, salah seorang guru di sekolah itu menggunakan rotan/kayu Reo (Ende) mentah sebanyak 18 kali pukulan. Kondisi anak setelah dipukul, sekujur tubuhnya memar dan berbekas dan keesokan harinya anak itu tidak masuk sekolah karena sakit.
2. Mendengar anaknya dipukul, Benyamin Laak yang saat itu masih berada di Kupang untuk urusan pekerjaan langsung menelpon guru Toni mengatakan tidak terima dengan Perlakuan guru Toni yang melakukan kekerasan terhadap anaknya Ama Rio Laak. Benyamin Laak saat itu juga meminta kepada guru Toni untuk datang minta maaf pada keluarga di rumahnya namun tidak digubris.
3. Karena trauma dan masih sakit dalam seminggu Ama Rio Laak hanya beristirahat di rumah dan tidak ke sekolah.
4. Tanggal 30 November 2023, tepatnya pada Hari Kamis pukul 7.00 pagi, Benyamin Laak mendatangi sekolah Ama Rio di SMPK Pelita Jaya Webriamata mempertanyakan pemukulan dan kekerasan terhadap anaknya Ama Rio Laak.
5. Benyamin Laak saat di Sekolah sempat adu mulut bersama para guru terkait kekerasan terhadap anaknya.
6. Saat adu mulut, Guru Alex pegang lengan kanan Benyamin Laak. Saat itu Benyamin Laak marah Guru Toni sambil tunjuk-tunjuk Guru Toni dengan tangan kiri. Karena terdesak, guru Toni mundur kakinya ke belakang, terantuk dan terjatuh. Pada saat itu Benyamin Laak langsung dipukul dan dikeroyok para guru dan seorang security. Akibat pemukulan dan pengeroyokan itu hidung Benyamin Laak berdarah dan mata memar.
7. Masih juga belum puas dengan aksi pengeroyokan itu Guru Marsel memegang lagi lengan kiri Benyamin Laak sehingga dipukul bebas oleh Security Pato dan Guru Toni.
8. Benyamin Laak saat itu merontak dan melepaskan diri dari keroyokan dan langsung melaporkan masalah tersebut di Polsek Wewiku.
9. Di Polsek Wewiku Benyamin Laak melaporkan 2 kasus yakni Kasus Pengeroyokan terhadap dirinya dan Kekerasan terhadap anaknya Ama Rio Laak.
10. Tindakan Polsek saat itu terima laporan dan Visum kepada kedua korban.
Atas kejadian itu, ketiga oknum guru dan satu orang tenaga security tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yakni muridnya sendiri atas nama, Ama Rio Laak dan dugaan pengeroyokan terhadap orang tua siswa atas nama Benyamin Laak. Ketiga oknum guru dan 1 orang tenaga security SMPK Pelita Jaya tersebut masing-masing Alex, Toni, Marsel dan Security Pato.
Benyamin Laak menjelaskan, terhadap kedua kasus tersebut Kanit Serse Polsek Wewiku sudah melakukan pemeriksaan kepada dirinya bersama anaknya Ama Rio dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah ditandatangani.
Usai melaporkan, pada hari yang sama Kapolsek Wewiku memerintahkan jajarannya langsung jemput para pelaku di SMPK Pelita Jaya Webriamata dan sudah mempertemukan para pelaku dengan korban serta kakak korban, Manfred Laak, dan meminta kedua belah pihak menahan diri karena kasusnya sementara diproses hukum.
”Bapak Kapolsek dihadapan kedua pihak memberi waktu 1 minggu kepada para pelaku untuk mencari jalan damai. Kapoksek bilang hanya 1 minggu setelah itu BAP akan diteruskan ke tingkat Polres. Kapolsek juga saat itu meminta supaya visum juga anak Ama Rio”, bebernya.
Kapolsek Wewiku, ketika dikonfirmasi tim media melalui pesan Whatsapp membenarkan adanya laporan tersebut dan masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Dirinya meminta wartawan datang langsung ke Polsek Wewiku untuk mendapatkan gambaran utuh terkait persoalan yang sementara ditanganinya.
Dari kejadian itu, aparat kepolisian diminta untuk bertindak tegas karena pemeriksaan saksi korban dan Visum sudah dilakukan sehingga tidak ada alasan Polisi masih membiarkan pelaku berkeliaran menghirup udara bebas diluar.
Bila Polsek Wewiku dan Polres Malaka masih mengulur proses kasus ini maka keluarga pihak korban segera mengadukan persoalan ini ke Polda NTT dan Lembaga Perlindungan Anak NTT supaya diusut lebih lanjut.
Penegasan itu disampaikan Benyamin Laak kepada wartawan di Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, pada Sabtu, 9 Desember 2023. **(Ferdy Bria/tim)