Hukum  

Diduga Polres Malaka Tak Punya Taring Untuk Tahan Kades Naiusu

BIDIKNUTENGGARA.COM | Kuasa Hukum Petrus Kabosu, SH sebut Polres Malaka tidak punya keberanian untuk menahan Kepala Desa Naiusu, atas dugaan penganiayaan, penyekapan dan penyitaan handphone terhadap Oktavianus Timu Klau (31), pemuda asal Desa Webetun, Kecamatan Rinhat.

Insiden ini terjadi pada malam Minggu, 28 Juli 2024, di rumah Yanto Tcu (Kades Naiusu). “Sudah hampir 9 bulan sejak laporan kasus ini disampaikan ke Polres Malaka, namun kasus ini nampak hilang tanpa jejak. Padahal, bukti yang ada menunjukkan pelaku jelas bersalah dan bahkan sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP),” ujar Petrus Kabosu pada Kamis, (17/4/25).

Peristiwa ini bermula ketika Oktavianus Timu dituduh melakukan postingan di Facebook, yang membuat Yanto Tcu emosi dan menamparnya sebanyak lima kali. Dua kali di pipi sebelah kiri, dua kali di pipi sebelah kanan, dan satu kali di bagian belakang kepala. Tidak berhenti di situ, Yanto Tcu kemudian menendang korban di pinggang dengan kaki kanan sebanyak satu kali.

Selain dianiaya, korban dipaksa untuk menyerahkan handphonenya sebelum disekap dan diinterogasi dari jam 10 malam hingga jam 4 pagi di sebuah rumah di Weleun, Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah.

Merasa tidak terima, Oktavianus dan keluarganya melaporkan insiden ini ke Kepolisian Resor Malaka, dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT pada tanggal 30 Juli 2024, pukul: 18.04 Wita. Dari laporan tersebut, penyidik Polres Malaka telah meminta keterangan dari delapan orang saksi, baik dari pihak terlapor maupun pelapor.

Meskipun sudah ada perkembangan, seperti dikeluarkan SP2HP pada 9 April 2025 dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp. Lidik/159/VII/2024/Reskrim, pemanggilan pelaku masih tak kunjung dilakukan.

Petrus Kabosu, Kuasa Hukum Oktavianus Timu, mendesak agar Yanto Tcu segera ditahan. Ia mempertanyakan, “Jika tidak segera diambil tindakan, maka patut kita bertanya, apakah Kepala Desa ini kebal hukum? Ataukah ada pihak yang melindungi Kades sehingga Polres Malaka tidak berdaya untuk menangkapnya?” tanya Petrus Kabosu dengan nada serius.

Petrus Kabosu menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab yang tak bisa diabaikan dalam menegakkan hukum. Dia mempertanyakan komitmen Polres Malaka. “Sepertinya hukum tumpul ke bawah. Sudah 9 bulan kasus ini dibiarkan begitu saja,” ungkap Kabosu.

Kabosu mengkritik penegakan hukum yang cenderung memihak kepada pihak-pihak berkuasa seperti Kepala Desa Naiusu, sementara masyarakat kecil seperti Oktavianus Timu justru terabaikan.

“Apakah Oktavianus Timu ini salah dalam menurut keadilan terhadap dirinya sendiri?,” tegas Kabosu.

Ia berharap, Kapolres Malaka yang baru, AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K.,M.M dapat meninjau seluruh Laporan Polisi, terutama mengenai kasus dugaan penganiayaan, penyekapan, dan penyitaan handphone terhadap Oktavianus Timu, agar ditangani dengan serius. Mengingat, kasus ini sudah cukup lama dan menampakkan keprihatinan keluarga korban, sementara pelakunya adalah seorang Kepala Desa yang memiliki kekuasaan.

“Saya meminta agar Bapa Kapolres dan Bapa Kasat Reskrim yang baru agar melihat kembali kasus-kasus yang dininabobokan oleh penyidik Polres Malaka,” harap Petrus Kabosu.

Dia mendesak Kapolres AKBP Riki Ganjar Gumilar, untuk segera menahan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, guna menyelidiki dan memeriksa kembali apakah penyidikan kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., belum berhasil dikonfirmasi.**(fb)