Hukum  

Dinas PUPR dan BKAD Malaka Digeledah Kejari Belu Terkait Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan Proyek Septic Tank yang dilaksanakan di Desa Tafuli 1 dan Desa Oemakmurak, yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp 1,2 Miliar.

Proyek ini menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap sanitasi dan kesehatan masyarakat di daerah tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H., melalui rilis tertulis yang dikirimkan kepada tim media pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Malaka.

“Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WITA bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belu melaksanakan kegiatan Penggeledahan Dokumen terkait Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Tanki Septik di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Malaka,” tulisnya dalam rilis tersebut.

Cornelis Oematan menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Belu, melalui Nomor: PRINT-69/N.3.13/02/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-79/N.3.13/Fd.1/02/2025 yang ditandatangani pada hari yang sama.

“Penggeledahan tersebut dilakukan di dua lokasi penting, yakni di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Malaka dan Kantor Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka. Dalam prosesnya, penggeledahan itu disaksikan oleh Kepala Dusun Lamela Ain Desa Kamasama, Kabupaten Malaka, Maria Hoar Nahak, sebagai perwakilan masyarakat yang mengikuti secara langsung kegiatan ini,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Belu mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 60 dokumen penting yang terkait dengan pengerjaan proyek di desa Tafuli 1 dan Desa Oemakmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pelaksanaan proyek serta transparansi pengelolaan anggaran.

“Bahwa adapun berkas berkas/dokumen yang diperoleh pada saat penggeledahan di Dinas PUPR Kabupaten Malaka sebanyak 60 dokumen terkait perkara Korupsi Pekerjaan Pembangunan Tanki Septik,” tandasnya.

Sementara, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, tim penyidik juga berhasil menemukan dan mengamankan dokumen pencairan terkait dua proyek di kedua desa tersebut, yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendalami aliran dana dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

“Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung aman dan lancar tanpa adanya potensi ancaman gangguan atau hambatan dari pihak manapun,” imbuh Cornelis.

Diketahui, Tim Penyidik Kejari Belu yang terlibat dalam aksi penggeledahan ini terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan profesional, antara lain:

1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Cornelis Siprianus Oematan, S.H.)

2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Agung Yunus Andianto, S.H.)

3. Jaksa Fungsional (Muhamad Rafi Romadon, S.H.)

4. Asyam Mahardika P, S.H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)

5. Arif Iqbal Ramadhan, S.H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)

6. Dhimas Yustisio Efendi, S.H. (Penelaah Penuntutan Dan Penegakan Hukum)

7. Domingus Ridho Wahon (Pengelola Penanganan Perkara).**(Tim)