BETUN,Bidiknusatenggara.com-Bupati Malaka, Simon Nahak melalui kuasa hukumnya akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melki Simu “JANGAN-JANGAN BUPATI MALAKA MASUK ANGIN” Wakil Ketua AMPG Partai Golkar NTT angkat bicara.
Bupati Malaka melalui kuasa hukumnya memberi waktu 1 x 24 jam akan melaporkan Henri Melki Simu jika tidak mengklarifikasi pernyataan tersebut. Henri Melki Simu yang juga politikus Partai Golkar yang katanya menfitnah Bupati Malaka pada Selasa (04/10/22) lewat media ini dan beberapa media onlinenya dengan isi pernyataan sebagai berikut;
“Bupati Malaka seharusnya panggil Kepala Pelaksana BPBD untuk memberikan teguran keras atau copot saja dari jabatannya karena selama ini pekerjaan itu mengalami masalah terus-menerus tapi Bupati Malaka diam saja, jangan-jangan Bupati Malaka Simon Nahak sudah masuk angin rumah badai siklon tropis seroja?”
Terkait pernyataan di atas Bupati Malaka, Simon Nahak melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melki Simu ke rana hukum dengan alasan, pernyataan diatas mengandung unsur pencemaran nama baik.
Agustinus Nahak, salah satu pengurus DPD I Partai Golkar Provinsi NTT di Badan Pemenangan Pemilu Dapil 7 sangat menyesalkan sikap Bupati Malaka yang telah mengambil langkah hukum dengan mengadukan diri lewat kuasa hukumnya atas pernyataan yang disampaikan Ketua Komisi III, Henri Melki Simu.
“Nah mestinya kan beliau mengerti bahwa DPRD itu adalah fungsi kontrol, fungsi kontrol itu bisa melalui sarana apapun, bisa melalui RDP, bisa melalui statemen-statemen di pers, sepanjang itu berbasiskan data, artinya fakta yang diangkat”, pungkas Agustinus Nahak pada senin siang, 10 Oktober 2022 lewat telepon seluler pada pimpinan Redaksi media ini.
“Bupati Malaka sebagai pejabat publik harus siap terima kritik dengan mencari solusi dari kritikan yang diberikan oleh masyarakat bukan melaporkannya dan apalagi itu dikatakan oleh seorang wakil rakyat”, tambahnya
Lanjut Agustinus Nahak, semestinya persolan itu tidak perlu sampai ke rana hukum sebab unsur penyelenggara pemerintah selain eksekutif ada juga lembaga legislatif.
“Aneh yaa kalau Bupati melaporkan anggota DPRD yang merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Semestinya persolan ini tidak perlu sampai ke rana hukum”, kata Agus Nahak.
Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Ketua Komisi III dianggap memfitnah, lantas bagaimana rakyat akan bersuara.
“Kalau DPR saja dipersoalkan, nah bagaimana? Ini namanya pembungkaman masyarakat sipil yang mau bersuara akhirnya dikebiri karena orang akan berpikir “DPR saja begitu”. Jadi akhirnya rakyat yang mau bersuara tidak mungkin lagi bersuara karena DPR yang mempunyai fungsi kontrol saja dilaporkan ke polisi”, tandasnya
Oleh karena itu, berdasarkan tugas dan fungsi anggota DPRD, Agustinus Nahak merujuk pada ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang mengatur secara jelas bahwa anggota Dewan dalam berpendapat, menyampaikan pertanyaan, memberikan pernyataan, baik secara resmi maupun secara tidak formal, baik di dalam rapat maupun di luar rapat, sepanjang yang disampaikan menganut asas kepentingan umum.
“Bupati Malaka, dalam hal bantuan Dana Stimulan Seroja ini harus bisa melihat, mendengar dan merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat. Ini ada yang kerja proyek bangunan rumah roboh tidak dilaporkan, ehhh orang yang kritik malah dilaporkan”, ungkap Agus Nahak.
Agustinus Nahak yang juga menjabat Wakil Ketua AMPG Partai Golkar NTT mengatakan, pernyataan ketua Komisi III Henri Melki Simu sangat standar, bahwa sebagai anggota legislatif berbicara dalam konteks pelaksanaan fungsi pengawasan. Karena hal itu, DPRD dalam memenuhi tugas dan kewajiban atas pengaduan masyarakat yang diterima pihaknya selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka.
“Saya tidak mengalami persoalannya tetapi apapun eksekutif yang telinga tipis untuk suara-suara rakyat apalagi DPR, saya anggap ini pembungkaman suara rakyat dalam arti melaporkan ke polisi. Sekarang ini bukan zamannya lagi saling lapor-lapor, sekarang berpikir bagaimana menjalin kemitraan, membuka komunikasi dan merangkul semua orang untuk sama-sama berpartisipasi dalam membangun suatu daerah”, tutup Agustinus Nahak. (Ferdy Bria)