Daerah  

Dugaan Mafia Tender di LPSE Malaka, Permaper TTU Sebut ULP Tidak Beres : Bupati Jangan Diam

BETUN, BIDIKNUSATENGGARA.COM | Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) Kefamenanu menyebut ada yang tidak beres pada ULP dan meminta Bupati Malaka, Simon Nahak menggunakan hak Prerogatif harus tegas terhadap persoalan dugaan mafia tender yang terjadi di LPSE Kabupaten Malaka.

Simon Nahak mengatakan tidak berani memberikan komentar dan mengintervensi terkait dugaan mafia proyek di LPSE Kabupaten Malaka yang sementara diperiksa Aparat Penyidik Polres Malaka.

Bupati SN mengatakan persoalan itu adalah persoalan teknis sehingga tidak perlu dikomentari Bupati sambil mempersilahkan wartawan menanyakan hal tersebut di jajaran Kepolisian Polres Malaka.

Demikian pernyataan Bupati Malaka Simon Nahak saat menjawab pertanyaan wartawan disela kegiatan pasar mura yang digelar pada jumaat, (6/10/2023) lalu.

Terkait pernyataan Bupati Malaka di atas, Ketua Permaper TTU, Adrianus Kehi, sangat menyayangkan sikap diamnya Bupati Malaka yang menghindar memberikan keterangan pers terkait dugaan mafia proyek di LPSE Kabupaten Malaka.

Ketua Permaper TTU mengatakan Bupati Simon Nahak tidak boleh diam menyikapi kasus dugaan mafia tender di LPSE Malaka. Sebagai Kepala Daerah tentu mempunyai kapasitas dalam memberikan penyataan dan komitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Malaka.

“Bupati tentu memiliki hak prerogatif dalam pemberantasan KKN di daerah ini. Apa lagi salah satu program yang dijanjikan saat kampenye adalah pemberantasan korupsi. Bupati harus mengambil satu sikap tegas terhadap dugaan mafia tender yang sedang terjadi, karena kami menilai Pokja bermain mata dengan pihak tertentu. Dan ini dapat menimbulkan korupsi, kolusi dan Nepotisme. Jika tidak maka patut diduga,” Demikian pesan rilis yang dikirim Ketua Permaper TTU pada media ini, Minggu (8/10/2023).

Sikap diam Bupati Simon Nahak, jelas dia, dapat diartikan Bupati Malaka lari dari tanggung jawabnya sebagai Kepala Daerah dan membiarkan usaha pemeberantasan korupsi di Kabupaten Malaka terhambat dan upaya penegakkan hukum tidak berjalan.

Hal tersebut, lanjutnya betul-betul patut dicurigai, ada apa dibalik proses lelang ini dan kepala ULP harus menjelaskannya ke publik.

“Persoalan ini harus diungkapkan ke publik secara transparan. Kepala ULP harus beberkan siapa yang menekan sehingga prose lelang yang terjadi tidak profesional sesuai aturan,” Ujarnya

Selain itu, Ketua Permaper TTU minta Pokja untuk mempertanggungjawabkannya

Ketua Permaper TTU juga mendesak APH untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dalam mempercepat laporan dari 6 (Enam) Kontraktor yang berpartisipasi dalam tender Belanja Modal di Dinas P&K Malaka Tahun 2023 yang sudah dilaporkan di Mapolres Malaka pada Kamis, 28 September 2023 lalu.

Hal itu dikarenakan adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Malaka dengan adanya penambahan aturan yang tidak sesuai dengan dokumem pemilihan untuk menggugurkan peserta lain dan memenangkan salah satu pemenang.

Adrianus Kehi meminta Bupati Simon Nahak tidak diam diri atas permasalahn tersebut.

“Pak Bupati harus bijak menyikapi hal ini. Evaluasi dan copot orang-orang yang bermain dan bermasalah karena menjadi faktor negatif bagi proses pembangunan di Kabupaten Malaka,” Tutupnya. (Ferdy Bria/tim)