Eduardus Klau Desak DPRD Malaka Panggil Kadis Pendidikan Terkait Pemberhentian Guru Honorer

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemberhentian guru-guru honorer di Kabupaten Malaka menjelang pilkada serentak 2024 telah menghebohkan banyak pihak, khususnya di Kecamatan Wewiku.

Insiden ini mencuat karena adanya tuduhan bahwa guru-guru tersebut tidak mendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati SN-FBN. Akibatnya, tindakan merumahkan guru-guru honorer tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka kepada empat satuan pendidikan, yaitu SDI Biris, SDI Lorobauna, SDK Halibibi, dan SMPN Satap Biris.

Instruksi untuk merumahkan guru honorer datang langsung dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko.

Surat dengan nomor DPK.800/450/VI/2024 tertanggal 24 Juni 2024 dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka meminta kepala sekolah untuk melakukan pemetaan dan penataan ulang terhadap tenaga pendidik dan kependidikan.

Sehubungan dengan hal ini, Kepala Sekolah dari empat sekolah tersebut menyampaikan kepada guru-guru honorer bahwa mereka akan mengajar kembali setelah keputusan atau SK dari Kepala Dinas diterbitkan.

Menariknya lagi, Manek Vinsen, suami dari Kepala Sekolah SDI Biris, secara terbuka menyatakan bahwa dukungan kepada SN-FBN akan menjamin posisi mengajar bagi guru honorer.

Dampak dari keputusan ini bukan saja dirasakan oleh guru-guru yang diberhentikan, tetapi juga oleh keluarga mereka. Mereka merasa sedih dan kecewa karena tindakan ini dianggap melanggar hukum dan dilakukan secara sepihak.

Eduardus Klau, salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Wewiku, menyuarakan keprihatinan terhadap perlakuan terhadap guru-guru honorer ini.

Eduardus Klau bersama beberapa orang tua dan guru honorer merasa perlu untuk mendesak DPRD Kabupaten Malaka dan Bawaslu untuk meminta pertanggungjawaban dari Kepala Dinas dan kepala sekolah terkait.

“Saya minta kepada Ketua DPRD Kabupaten Malaka dan Komisi yang membidangi bidang pendidikan untuk memanggil kepala dinas pendidikan dan kebudayaan melalui Bupati Malaka dan para kepala sekolah untuk diminta pertanggungjawaban mereka atas pemberhentian guru-guru honorer yang tidak berdasar ini,” ungkap Eduardus Klau kepada bidiknusatenggara.com, Minggu (21/7/2024).

Edu Klau juga mempertanyakan mengapa pemetaan tidak dilaksanakan sejak awal mereka diterima dan mengapa harus di moment pilkada.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pemberhentian guru honorer memiliki kaitan erat dengan dukungan politik, khususnya dukungan terhadap pasangan calon tertentu di pilkada.

“Yang menjadi pertanyaan bagi kami, kenapa pemetaan atau penataan kembali guru pada sekolah-sekolah itu baru dilaksanakan sekarang? Kenapa tidak pada tahap-tahap awal mereka diterima? Kenapa dilakukan pada saat momen pilkada seperti ini? Ini yang kami curigai bahwa benar, ini terkait dengan soal dukung mendukung,” ungkap Eduardus

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Anderias Seran Nahak, salah satu guru yang terkena dampak, menganggap pemberhentian mereka sangat tidak masuk akal dengan alasan yang diberikan. “Kami dituduh terlibat politik praktis,” ungkap Anderias Seran Nahak kepada tim media, Rabu (17/7/2024).

Ia mengungkapkan bahwa ada indikasi tekanan untuk mendukung pasangan calon tertentu sebagai syarat untuk tetap mengajar.

“Tapi setelah itu kami disuruh menghadap kepala sekolah di rumahnya. Namun sayangnya, di sana kami diarahkan untuk mendukung paslon tertentu agar kami tetap jadi guru dan ikut seleksi PPPK,” bebernya.

Anderias menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, bukan kepala sekolah yang berbicara, melainkan individu lain yang diduga sebagai tim sukses dari salah satu pasangan calon. Hal ini menambah kekacauan informasi dan petunjuk yang harus diikuti oleh guru-guru honorer tersebut.

“Yang omong itu bukan kepala sekolah tapi orang lain yang tidak ada hubungannya dengan SMPN Satap Biris. Dia itu katanya tim sukses SN, namanya Manek Vinsen,” lanjut Anderias Seran Nahak.

Anderias Seran Nahak mewakili rekan sejawatnya menyesali tindakan yang dilakukan kepala sekolah yang diduga sengaja menekan mereka untuk kepentingan politik praktis lainnya.

“Yang saya mau tanya, apakah kami guru honorer komite ini dilarang berpolitik praktis? Soalnya kata kepala sekolah, ada larangan dari dinas,” ujar Anderias Seran Nahak.

Sementara itu, konfirmasi terpisah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malaka melalui Hilarius Bria Suri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malaka, mengatakan bahwa secara normatif guru komite belum dilarang terlibat dalam politik praktis, karena belum ada regulasi yang mengatur. *(Ferdy Bria) 

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/