BIDIKNUSATENGGARA.COM | Peristiwa kekerasan yang terjadi di Poco Leok pada tanggal 2 Oktober 2023, yang menimpa Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa.co, telah menarik perhatian publik, khususnya dalam kalangan jurnalis di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Salah satu aspek yang mengkhawatirkan adalah keterlibatan TJ dalam penganiayaan yang terjadi bersama dengan aparat keamanan. Menurut kesaksian Herry, saat kembali dari Poco Leok, TJ yang mengaku sebagai jurnalis menumpang di salah satu mobil yang digunakan oleh aparat, Pemda, dan PT PLN. Hal ini menunjukkan adanya sinergi yang tidak sehat antara oknum jurnalis dan aparat, yang seharusnya melindungi, bukan menghancurkan, integritas jurnalis.
Menanggapi pertanyaan rekan-rekan media terkait langkah kami terhadap oknum ‘jurnalis’ di Kabupaten Manggarai yang ikut menganiaya Pemimpin Redaksi Floresa dalam peristiwa kekerasan di Poco Leok, kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, kami tidak hanya akan menempuh jalur hukum terhadap aparat keamanan yang menganiaya Herry, tetapi juga terhadap oknum tersebut. Identitasnya, sebagaimana disampaikan dalam kronologi yang ditulis Herry, adalah berinisial TJ.
Kedua, inti masalahnya bukan hanya soal keterlibatannya dalam kasus penganiayaan, tetapi dia melakukannya bersama-sama dengan aparat keamanan. Menurut kesaksian Herry, saat kembali dari Poco Leok, oknum tersebut menumpang di salah satu mobil rombongan aparat, Pemda dan PT PLN, BUMN yang mengerjakan proyek geotermal Poco Leok.
Ketiga, oknum tersebut tidak hanya melanggar pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP, tetapi juga pasal 18 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers karena menghalang-halangi kerja pers.
Keempat, dengan aksinya ini, kami pun bertanya-tanya, apakah benar TJ ini seorang jurnalis atau bukan. Menurut kami, sudah seharusnya jurnalis bekerja secara profesional untuk kepentingan publik, bukan berlaku seperti preman yang malah menganiaya sesama jurnalis.
Kelima, kami mengecam keras tindakan oknum tersebut sebagai penghinaan terhadap profesi jurnalis. Kami meyakini bahwa langkah hukum terhadapnya penting dalam konteks menjaga kehormatan profesi jurnalis agar bebas dari segala bentuk praktik kekerasan, apalagi yang dilakukan terhadap sesama jurnalis.
Demikian pernyataan kami. Terima kasih atas atensi rekan-rekan terhadap terhadap kasus ini, yang kami anggap bagian dari upaya bersama kita menjaga kebebasan pers. *(tim/fb)