KEFAMENANU-BIDIK NUSATENGGARA.COM | Hasil Pleno KPUD TTU untuk hasil pemilu di 24 Kecamatan yang dimulai dari tanggal 01-04 Maret kemarin telah selesai.
Diketahui bahwa 30 kursi yang ada pada DPRD TTU telah direbut oleh 10 partai dari 24 partai peserta kontestan.
Ke-10 partai itu antara lain; Partai Golkar 5 kursi, Partai Nasdem 5 kursi, PDIP 4 kursi, PKB 4 kursi, Gerindra 4 kursi, Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, Perindo 2 kursi, Hanura 1 kursi dan PSI 1 kursi.
Antara partai Golkar dan Nasdem yang sama-sama mendulang 5 kursi maka sesuai ketentuan yang ada yakni selisih akumulasi suara terbanyak maka pada periode kali ini kursi DPRD TTU direbut oleh Partai Golkar TTU.
Perlu diketahui bahwa pada periode sebelumnya kursi Ketua DPRD TTU dipegang oleh Partai Nasdem. Namun lantaran selisih suara pada pleno kemarin maka Nasdem harus dengan kepala tegak menyerahkan kursi Pak Ketua Dewan kepada Partai Golkar TTU.
Hal ini disampaikan Sekertaris DPC Golkar TTU, Wilem Oki yang dikontak via online.
Oki yang juga adalah salah satu caleg yang lolos ke kursi dewan ini telah merincikan secara detail untuk perolehan kursi dari partai-partai yang berhasil masuk gedung biru DPRD TTU.
Sementara informasi lain yang berhasil dihimpun oleh media ini bahwa atas rekomendasi Banwaslu TTU, maka KPUD TTU harus melakukan pemilihan ulang atau PSU untuk 3 TPS masing-masing di Gua Aplasi, Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu dan Desa Bitefa, Kecamatan Miomaffo Timur. **(Hendriki Meko)