BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Akhir-akhir ini, sejumlah media online melaporkan tentang proyek pembangunan rumah Seroja, yang dikategorikan sebagai rumah rusak berat, yang dikerjakan oleh CV. Bintang Jaya Perkasa di Desa Wederok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Ketua Komisi III, Henri Melki Simu menilai Bupati sedang masuk angin.
“Bupati Malaka seharusnya memanggil Kepala Pelaksana BPBD untuk memberikan teguran keras atau mencopotnya dari jabatan. Pekerjaan ini telah menghadapi berbagai masalah yang berulang, namun Bupati Malaka tampak diam. Jangan-jangan Bupati Malaka Simon Nahak sudah masuk angin rumah badai siklon tropis seroja?”
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III Anggota DPRD Malaka, Henri Melki Simu, kepada wartawan pada Selasa (04/10/22).
Pada kesempatan itu, Henri Simu meminta Bupati Malaka untuk segera memanggil dan mencopot Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Drs Gabriel Seran, MM, yang dinilai memiliki kinerja yang buruk. Menurutnya, Bupati harus memberikan teguran keras atau segera mencopotnya.
“Jika progres pekerjaan rumah Seroja terus mengalami masalah, mengapa Bupati tidak memanggil Kepala Pelaksana? Mengapa tampak diam? Jika pekerjaan selalu bermasalah, seharusnya ganti saja kepala pelaksana. Saya curiga Bupati masuk angin, contohnya seperti Puskesmas Weliman kenapa tidak PHK kontraktornya, itu karena masuk angin,” kata Henri Simu.
Henri Simu melanjutkan, DPRD Malaka tidak tinggal diam terkait masalah rumah bantuan Seroja yang sering bermasalah. DPRD secara rutin memberikan teguran kepada Kepala Pelaksana BPBD Malaka.
“Saya sudah mengeluarkan teguran kepada Kepala Pelaksana. Pertama, mengenai rubuhnya rumah bantuan Seroja di Desa Lamudur akibat tabrakan truk, dan kedua, insiden terbaru di Desa Wederok, yang diduga disebabkan oleh tabrakan dengan alat berat. Kami juga sempat membahas hal ini dalam rapat di Komisi III. Jadi, jika ada yang mengklaim kami diam, itu adalah kesalahan,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Malaka hanya dapat memberikan teguran. Pengawasan lapangan langsung adalah tugas BPBD, sehingga pengawasan terhadap kontraktor yang tidak memenuhi standar kerja harus lebih diperketat.
“Kami hanya sebatas memberikan teguran kepada Kepala Pelaksana untuk memperketat pengawasan agar proyek ini dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi masalah seperti yang terjadi di Desa Wederok,” imbuhnya.
Ketua Komisi III juga menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa hampir seluruh anggota DPRD Malaka diduga sebagai kontraktor bayangan dalam proyek bantuan rumah Seroja. Ia meminta agar isu tersebut disertai bukti jika ada anggota DPRD yang terlibat sebagai kontraktor bayangan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi DPRD Malaka.
“Jika memang ada anggota DPRD yang terlibat dalam pekerjaan rumah Seroja, mohon tunjukkan siapa yang dimaksud. Jangan dianggap bahwa semua anggota DPRD terlibat. Saya kuatir cerita tersebut hanya karangan belaka,” jelas Melki Simu.
Oleh karena itu, ia meminta agar masyarakat penerima bantuan diinterogasi untuk menelusuri kebenarannya. “Jika kita ingin jujur, tanyakan langsung kepada pemilik rumah, siapa yang menjalankan pekerjaan ini? Apakah kontraktor tersebut mengikuti proses tender atau tidak? Jika kontraktor memang ditunjuk, siapa yang menunjukkannya? Apakah itu adalah anggota DPRD, KALAK, atau Bupati dan Wakil Bupati? Mari kita telusuri siapa yang mengerjakan proyek rehabilitasi berat ini dan keterlibatan pihak-pihak tersebut. Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa anggota DPRD terlibat,” tegasnya.
Ketua Komisi III juga menyampaikan bahwa ia telah meminta LKPJ terkait petunjuk teknis pekerjaan tersebut agar dapat diketahui apakah pekerjaan rumah Seroja itu dikerjakan secara kontraktual atau swakelola.
“Dalam rapat LKPJ, saya meminta kepada Kepala Pelaksana untuk menjelaskan mengapa rumah bantuan Seroja dikerjakan secara kontraktual dan tidak dengan cara swakelola. Jawaban yang kami terima menyatakan bahwa jika dilakukan secara swakelola, pasti akan lebih lambat. Namun, jika menggunakan kontraktor, harus diberikan kepada kontraktor yang berkualitas, bukan kontraktor yang sembarangan. Memberikan proyek kepada kontraktor yang tidak berkomitmen adalah tindakan yang keliru,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Malaka, Simon Nahak, hingga saat ini belum memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak aktif.
Sedangkan Kepala Pelaksana BPBD Malaka, Gabriel Seran, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa proyek rumah Seroja yang sedang berlangsung dikerjakan melalui kerjasama dengan CV yang berbadan hukum.
“Hal itu tidak benar. Proyek bantuan Seroja ini dikerjakan melalui kerjasama dengan CV yang berstatus hukum. Terima kasih,” demikian ditulis Kepala Pelaksana BPBD Malaka, Gabriel Seran, dalam pesan WhatsApp yang dikirim kepada redaksi media ini.**(Ferdy Bria)