Isu Masa Jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Ditambah Dua Tahun Hoax.!

BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Belakangan ini, isu mengenai penambahan masa jabatan dua tahun untuk Bupati Malaka, Simon Nahak, dan Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, telah menciptakan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Informasi yang beredar di masyarakat menyangkut isu penambahan masa jabatan dua tahun untuk Bupati Malaka dan wakilnya adalah tidak benar atau hoax.

Dalam pernyataannya yang dilansir detik.com tanggal 30 Mei 2024, Mendagri Tito Karnavian secara jelas menyatakan bahwa masa tugas Kepala Daerah bersama wakilnya akan berakhir sesuai dengan periode yang telah ditetapkan, yaitu Januari 2025.

“Artinya Jabatan Kepala Daerah Pilkada 2020 akan selesai pada Januari 2025 setelah KPU menetapkan hasil Pilkada 2024 dan pelantikan diperkirakan Januari 2025,” ungkap Tito saat melantik sejumlah Pj Gubernur di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat 17 Mei 2024 lalu.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan masa jabatan bagi kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Jadi terkait isu tersebut hanya merupakan opini yang dibangun oleh beberapa pihak untuk menciptakan ketidakstabilan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, ASN, Perangkat Desa, guru-guru, dan tenaga kontrak daerah.

Terkait dengan isu yang beredar, sangat penting untuk memahami bahwa masa tugas Bupati Malaka, Simon Nahak, serta Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, adalah hingga Januari 2025. Ini berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *(Ferdy Bria) 

 

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/