BIDIKNUSATENGGARA.COM | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka, telah menerima beberapa laporan tentang hilangnya Melati, seorang anak perempuan berusia 13 tahun dari Kecamatan Wewiku. Namun, hingga saat ini, pihak Polres Malaka tidak memberikan respon apa pun.
“Polisi di Polres Malaka itu cuek dengan pemberitahuan saya. Untuk merespon pemberitahuan saya, polisi bisa saja bilang coba mama buat begini. Nanti kami polisi buat ini. Nahhh, saya bingung karena sudah berulang kali memberitahu mereka di Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka bahwa Melati tidak ada di asrama. Saya sudah cek di keluarga selama 3 bulan terakhir tetapi Melati tidak ada. Polisi cuek, tidak ada respon sama sekali. Kalo polisi cuek begini, apa maksudnya,” demikian VLN, ibu dari Melati, kepada media di Halaman Polres Malaka, Jumat (7/3/25) malam.
Ibu VLN merasa bingung karena di Indonesia polisi selalu mengklaim sebagai pelindung masyarakat.
“Kepolisian itu tempat mencari keadilan, polisi itu penegak hukum. Tetapi, klaim itu tidak terlihat di Polres Malaka. Bagaimana masyarakat mau cari keadilan di Polres Malaka, kalo polisinya cuek dengan informasi dari masyarakat kecil seperti saya ini? Memangnya peran polisi Polres Malaka itu beda dengan polisi Indonesia di daerah lain,” tanya VLN.
Ibu VLN juga menyebutkan bahwa seorang perwira di Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka pernah mengatakan dia bisa mempertemukan Ibu VLN dengan Melati di Mapolres Malaka.
“Berarti perwira polisi ini tahu di mana keberadaan Melati. Tetapi, pertanyaan baliknya, memangnya di Polres Malaka ada rumah aman bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Atau memang perwira ini sedang mempertontonkan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kejahatan? Ini perlu ditelusuri. Satu dua hari ini kita akan laporkan secara resmi hilangnya Melati di Mapolres Malaka dan Polda NTT,” tandas Viktoria.
Ibu VLN menduga ada kelompok mafia yang merencanakan hilangnya Melati.
“Bisa saja Melati ini dihilangkan, bukan hilang. Artinya, anak Melati saat ini sedang berada dalam penguasaan tidak sah kelompok mafia itu secara tidak bertanggungjawab. Saya tidak tahu apakah praktik seperti ini termasuk kejahatan yang perlu diusut kepolisian Polres Malaka atau tidak. Atau memang polisi malas tahu saja seperti yang terjadi saat ini terhadap Melati,” demikian VLN.
Sebelumnya, Melati yang berusia 13 tahun dari Kecamatan Wewiku dilaporkan hilang dari asrama tempat dia tinggal untuk menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Betun, ibu kota Kabupaten Malaka, selama tiga bulan terakhir.
Ibu VLN mengaku bertemu dengan Melati terakhir kali pada 10 Desember 2024. Sejak saat itu, komunikasi antara Ibu VLN dan Melati terputus selama tiga bulan.
Advokat senior, Joao Meco, SH, yang juga Ketua Tim Hukum YGS dalam perkara Laporan Polisi VLN di Polres Malaka terkait Melati, dalam rilis yang dikirim kepada media pada Selasa (11/3/25), menduga bahwa Penyidik PPA Polres Malaka telah melampaui kewenangan yang dimiliki, sehingga peristiwa ini patut menjadi perhatian bagi masyarakat Malaka, gereja, pemerintah Kabupaten Malaka, serta para pemerhati masalah anak dan perempuan di NTT.
Jajaran Polda NTT, sebagai atasan yang berwenang, diminta untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada bawahannya yang tidak melaksanakan fungsi penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan kaidah-kaidah perlindungan anak dan perempuan.
Joao menilai bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik PPA Polres Malaka telah mengabaikan hak-hak Melati, yang telah dirawat dan dibesarkan oleh ibu VLN sejak bayi. Penyidik PPA Polres Malaka bahkan diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk mengubah perkara dugaan PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK menjadi PENCABULAN TERHADAP ANAK hingga tingkat pengadilan.**(tim)