BIDIKNUSATENGGARA.COM | Perwakilan pemuda Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, mendesak Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka untuk melakukan pergantian terhadap pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Vinsensia Abuk, yang dinilai tidak mampu mengurus penerima bantuan sosial PKH secara efektif.
Menurut pandangan pemuda Desa Alas, keberadaan pendamping yang profesional dan transparan dalam menjalankan tugasnya menjadi sangat penting, terutama mengingat bahwa bantuan sosial ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Tuntutan ini disampaikan oleh Rikardus Xaverius Lau, perwakilan pemuda Desa Alas, setelah pencoretan puluhan nama penerima bantuan sosial PKH pada tanggal 26 Desember 2024, yang menyulut ketidakpuasan di kalangan warga desa. Ketidakjelasan dan kekacauan dalam proses pendataan penerima bantuan menjadi titik tolak bagi protes ini, menimbulkan kekhawatiran bahwa bantuan yang seharusnya tepat sasaran justru tidak sampai ke mereka yang membutuhkan.
Menurut Rikardus, pendamping PKH, Vinsensia Abuk, tidak melibatkan Kepala Desa dalam hal pendataan penerima, yang seharusnya dilakukan secara kolaboratif untuk menjamin akurasi dan keadilan. Selain itu, informasi mengenai bantuan PKH sangat ditutupi sebagai informasi pribadi, membuat warga merasa terasing dari proses yang seharusnya mereka terlibat di dalamnya.
“Pendamping PKH seharusnya ada informasi mengenai penerimaan bantuan yang tidak ditutup sebagai informasi pribadi. Tetapi mengirimkan nama-nama itu ke Desa supaya Desa juga bisa menginfokan kepada masyarakat,” ungkap Rikardus Xaverius Lau kepada bidiknusatenggara.com pada Senin, (6/1/2025).
Rikardus menjelaskan, adanya keluhan dari masyarakat. Mereka merasa bahwa pendamping PKH Desa Alas hanya memberikan informasi kepada orang-orang yang dia kenal khususnya di lingkungan tertentu, sehingga banyak penerima lain tidak tidak mendapatkan informasi. Misalkan, informasi penting seperti pergantian nama penerima tidak pernah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan, melainkan hanya kepada segelintir orang yang dikenalnya.
“Karena ada laporan, pendamping memberikan informasi kepada orang dekatnya saja, jadi kami minta kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka untuk memindahkan pendamping PKH ini,” pungkasnya.
Rikardus menambahkan, sejauh ini pendamping PKH tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibahas bersama warga penerima dan Kepala Desa. Dia menunjukkan betapa pendamping tersebut lebih mempercayai orang-orang lain dibandingkan dengan informasi yang bisa diperoleh dari Kepala Desa dan warganya.
“Sejauh ini pendamping tidak pernah melakukan apa yang dibahas sebelumnya. Pendamping lebih memilih untuk menyampaikan informasi bukan lewat desa, melainkan lewat orang yang dikenalnya, dan terkadang mengambil data juga lewat orang yang dikenalnya, bukan lewat desa,” tambahnya.
Menyadari dampak serius yang ditimbulkan oleh praktik kerja pendamping yang tidak sesuai ini, Rikardus dengan tegas meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka untuk segera mengganti tenaga pendamping PKH yang tidak berkolaborasi dengan Kepala Desa.
“Harapan kami agar pendamping PKH segera dipindahkan, karena kami merasa bantuan sosial tersebut tidak tepat sasaran dan justru memperburuk situasi masyarakat yang diharapkan mendapatkan dukungan,” harapnya.
Sementara itu, saat klarifikasi di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Malaka pada tanggal 30 Desember 2024 yang dihadiri oleh Kepala Desa Alas, Kepala Desa Alas Selatan, Koordinator Kabupaten, Pendamping PKH, dan Komisi III DPRD Malaka, Kepala Desa Alas, Anselmus Korandus Ikun Berek meminta agar pendamping PKH Desa Alas dipindahkan.
“Permintaan saya tetap… pendamping PKH Desa Alas diganti atau dipindahkan. Kemudian, jika bisa ke depan kami berharap data ini bisa dikelola oleh kami, karena kami yang lebih tahu siapa masyarakat kami yang layak menerima bantuan ini atau tidak,” pungkas Kepala Desa Alas, Anselmus Korandus Ikun Berek.
Merespon perintah Kepala Desa Alas dalam klarifikasi itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Marselina Klau, S.IP, mengiakan atau menyetujui permintaan Kepala Desa Alas.
“Kalau untuk dipecat dari pendamping kami tidak ada wewenang. Tetapi untuk dipindahkan pendamping itu ke desa lain saya pikir sangat bisa. Nanti kami akan bersurat ke koordinator wilayah Provinsi untuk meminta agar pendamping itu dipindahkan,” ungkap Kadis Sosial Kabupaten Malaka saat klarifikasi di ruangnya yang disaksikan oleh Ketua Komisi III DPRD Malaka pada 30 Desember 2024.
Untuk diketahui, permintaan dari perwakilan pemuda Desa Alas tersebut berakar dari pencoretan puluhan nama penerima bantuan sosial PKH dari Desa Alas dan Desa Alas Selatan saat penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Pos Metamauk pada tanggal 26 Desember 2024 lalu. *(Ferdy Bria)