BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kejaksaan Negeri Atambua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, resmi menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek septic tank pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka Tahun Anggaran (TA) 2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan, khususnya di Desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak Kecamatan Rinhat.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Oematan, S.H., dalam sebuah rilis tertulis yang disampaikan kepada tim media pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Dengan jelas, Cornelis Oematan merincikan progres penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek senilai Rp 5 miliar tersebut di Kabupaten Malaka.
“Bahwa sejak hari ini Senin, tanggal 17 Februari 2025, Penyelidikan perkara dimaksud, telah ditingkatkan ke tahap II penyidikan,” tulisnya dalam rilis tersebut.
Penegasan ini menyiratkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus yang mencoreng reputasi pemerintahan daerah.
Cornelis melanjutkan, proses peningkatan studi kasus ini dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Belu melakukan ekspos bersama Kajati NTT, yang dihadiri oleh Wakajati, Aspidsus Kejati NTT, serta Kasi Pidsus Kejati NTT.
Dalam momen tersebut, penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan septic tank individual untuk 50 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak.
“Dalam ekspos tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa dlm (dalam) Pekerjaan Pembangunan Tanki Septic Individual 50 KK di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak Kecamatan Rinhat, telah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum, yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah,” terang Cornelis.
Setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, Cornelis mengungkapkan bahwa penyidik akan mengumpulkan alat bukti dengan cara memeriksa saksi-saksi terkait.
Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pengerjaan septic tank di dua desa ini juga akan disita untuk mendalami proses pelaksanaan proyek.
Menurut estimasi Cornelis, terdapat dugaan kerugian negara mencapai Rp 517 juta dari proyek senilai Rp 5 miliar tersebut. “Dugaan kerugian negara lebih dari 517 juta,” tegasnya.
Sebelum semua ini terungkap, Pemerintah Kabupaten Malaka memberikan penjelasan
terkait lima paket proyek septic tank pada 5 April 2024 lalu, yang menyoroti pelaksanaan proyek yang patut dipertanyakan, termasuk di desa Tafuli 1 dan Wekmurak.
Dalam laporan tersebut, diinformasikan tentang sejumlah desa, pelaksana, nilai kontrak, dan status realisasi fisik serta keuangan yang mencerminkan tingkat pencapaian proyek-proyek tersebut, meskipun sejumlah catatan penyempurnaan harus dilakukan oleh penyedia jasa.
Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti, dalam penjelasannya menyampaikan kebijakan yang penuh tanggung jawab, yang menegaskan bahwa proses PHO (Pengujian Hasil Pekerjaan) telah dilakukan sesuai prosedur meskipun ada keperluan untuk perbaikan.
“Terkait beberapa pelaksanaan kegiatan tersebut, telah dilakukan PHO sesuai Berita Acara PHO, dan terdapat beberapa catatan penyempurnaan yang wajib dilakukan penyedia agar hasil pekerjaan tersebut dapat berfungsi dengan baik,” pungkas Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti.
Berikut rinci dari lima paket proyek septic tank skala individual perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2021, termasuk di desa Tafuli 1 dan Desa Wekmurak yang diduga bermasalah:
Desa Kereana (Kecamatan Botin Leobele)
Pelaksana: CV Anugerah Meychael
Nilai Kontrak: Rp. 839.472.146
Jumlah Unit: 120 buah
Nilai per Unit: Rp. 6.359.637,47 (tanpa PPN 10%)
Realisasi Fisik dan Keuangan: 100%
PHO: 16 November 2022
Desa Wederok (Kecamatan Weliman
Pelaksana: CV Sinar Geometry
Nilai Kontrak: Rp. 1.091.656.989
Jumlah Unit: 156 buah
Nilai per Unit: Rp. 6.361.637,47 (tanpa PPN 10%)
Realisasi Fisik dan Keuangan: 100%
PHO: 16 November 2022
Desa Raimataus (Kecamatan Malaka Barat)
Pelaksana: CV Sinar Geometry
Nilai Kontrak: Rp. 1.091.485.389
Jumlah Unit: 156 buah
Nilai per Unit: Rp. 6.360.637,47 (tanpa PPN 10%)
Realisasi Fisik dan Keuangan: 100%
PHO: 16 November 2022
Desa Wekmurak (Kecamatan Rinhat)
Pelaksana: CV Joan Abadi
Nilai Kontrak: Rp. 615.032.107
Jumlah Unit: 88 buah
Nilai per Unit: Rp. 6.353.637,47 (tanpa PPN 10%)
Realisasi Fisik dan Keuangan: 100%
PHO: 16 November 2022
Desa Tafuli I (Kecamatan Rinhat)
Pelaksana: CV Joan Abadi
Nilai Kontrak: Rp. 615.516.107
Jumlah Unit: 88 buah
Nilai per Unit: Rp. 6.358.637,47 (tanpa PPN 10%)
Realisasi Fisik dan Keuangan: 70,1%
Status: Kontraktor telah di-PHK. **(tim)