Kasus Dugaan Korupsi Rp 6 Miliyar Proyek PLTMH Malinau, Tommy Labo Mengaku Sudah “Atur Aman” Dengan Kejari dan APIP

MALINAU,Bidiknusatenggara.com | Kasus Dugaan Korupsi Atas Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (Fiktif) di Desa Mahak Baru dan Dumu, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 Sebesar Rp 6 Miliyar sudah mulai terbuka dan ada titik terang duduk persoalan kasus tersebut.

Mantan Kadistamben Kabupaten Malinau yang juga saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Provinsi Kalimantan Utara, Tommy Labo ketika dikonfirmasi tim media belum lama ini melalui pesan Whatshappnya mengatakan persoalan tersebut sudah “diatur aman” (diperiksa dan diselesaikan-red) bersama Kejari Malinau, APIP dan Kejati Kaltim termasuk pengembalian dana lebih bayar proyek tersebut kepada Negara, sambil mempersilahkan tim media mengkonfirmasi persoalan tersebut ke Kejati Kaltim, Kejari Malinau dan APIP (Inspektorat, BPK dan BPKP).

Tommy Labo mengatakan Persoalan Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro di Desa Mahak Baru dan Dumu, Kecamatan Sungai Boh, Kabupaten Malinau, Sebesar Rp 6 Miliyar sudah dijelaskan kepada Kejari Malinau, APIP dan Kejati Kaltim. “Masalah ini sudah dijelaskan di Kejaksaan Malinau dan APIP, termasuk sudah disampaikan juga ke Kejati, jadi apalagi yang mau diangkat, apakah ganti pejabat, apa harus dinaikan, karena sudah diperiksa BPK, Inspektorat, BPKP,” ujarnya penuh tanya kepada tim media ini.

Tommy Labo kepada tim media mengatakan dirinya hanya meneruskan program yang sudah direncanakan pejabat terdahulu dan program tersebut bukan rancangan yang dibuat selama dirinya memimpin Distamben Malinau.

Tommy juga menjelaskan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro di Desa Mahak Baru dan Dumu, Kecamatan Sungai Boh, sebesar Rp 6 Miliyar tidak bisa dilanjutkan karena terkendala UU Ketenaga Listrikan.

“Coba buka UU tentang Ketenaga Listrikan, Pemda tidak bisa menganggarkan untuk melanjutkan proyek dimaksud. Ingin info jelas bisa tanyakan Kejaksaan dan Inspektorat/APIP”, ujarnya lagi.

Sumber kuat tim media di Kalimantan Utara yang enggan mempublikasikan jati dirinya kepada tim media sangat menyayangkan pernyataan Kadistamben, Tommy Labo.

“Dia ini ngawur. Anggaran pengadaan PLTMH tahun 2013 dan 2014 masih ditangani oleh dinas ESDM Kabupaten/kota. Jangan dia ngeles bahwa Pemda Kabupaten Malinau tidak bisa menganggarkan pembangunan PLTMH. Khan tahun 2015/2016 ESDM sudah ditangani Propinsi semua sehingga tidak ada alasan proyek itu mangkrak ditengah jalan karena alasan UU Ketenaga Listrikan,” ujar sumber kuat tim media ini.

“Ini jelas-jelas ada unsur korupsinya karena Pemda Malinau menganggarkan Proyek itu selama 2 tahun anggaran, uangnya dicairkan untuk pengerjaan proyek itu dan faktanya tidak selesai dikerjakan kontraktor (mangkrak), tidak ada asas manfaat untuk rakyat sehingga berpotensi korupsi sehingga harus diusut tuntas,” imbuhnya.

Seperti diberitakan tim media sebelumnya, Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) di desa Mahak Baru, Dumu Mahak, Kecamatan Sungai Boh, telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Malinau sebesar Rp 6.000.000.000; yang terbagi dalam dua tahun anggaran yaitu tahun 2013 sebesar Rp 2.000.000.000, kode rekening 2.03.2.03.01.17.72 pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Malinau. Dari hasil lelang yang dilakukan pada tahun 2013 kegiatan ini dimenangkan oleh PT Bintang Surya Nusa Abadi.

Menurut Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malinau tahun anggaran 2013 realisasi keuangan kegiatan ini telah mencapai 98.83 persen atau sebesar Rp 1.976.561.000. Pada akhir bulan Oktober 2014 ketika dilakukan peninjauan ke Sungai Palet tempat akan dibangunnya Pembangkit listrik tenaga micro hydro tersebut, yang ditemukan hanya pintu air, dan pipa air yang terbuat dari bahan besi pelat kemudian digulung dan dilas menyerupai pipa dengan diameter 80 cm. Pipa ini didesain untuk mengalirkan air dari bendungan guna menggerakkan turbin. Disamping itu beberapa tiang listrik sudah ada yang terpasang disekitar desa. Namun semua Peralatan seperti pipa dibiarkan berserakan disekitar pinggir sungai dekat posisi bagian sungai yang akan dibendung, termasuk tiang listrik yang sebagian kecil sudah terpasang.

Pada tahun 2014 kegiatan ini muncul kembali dalam APBD Kabupaten Malinau dengan jumlah anggaran yang lebih besar dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 4.000.000.000, dengan kode rekening 2.03.2.03.01.19.15. Lelang yang dilakukan tahun 2014 dimenangkan oleh PT Citra Pribumi Pratama Perkasa.

Sementara itu, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malinau Tahun Anggaran (TA) 2014 Kegiatan ini telah terealisasi (fisik) 100 % dan Keuangan sebesar 99,75 % atau Rp 3.990.188.000, Tetapi sampai saat ini (Agustus 2023 atau 9 tahun setelah anggarannya diterima oleh kontraktor), tidak ada lagi kegiatan di lapangan, dan kondisinya sama dengan keadaan tahun 2013. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) tidak ditemukan atau fiktif.

Menurut ayat 4 pasal 89 Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahwa pembayaran bulanan/termin senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai dengan kontrak.

Anehnya, keadaan ini tidak pernah mendapat perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau terutama dari Dinas Pertambangan dan Energi. Sehingga tujuan akhir yang diharapkan (outcome) sama sekali tidak memenuhi harapan masyarakat sekitarnya.

Karena kegiatan ini tidak terlaksana atau fiktif, maka patut diduga bahwa telah terjadi tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.976.561.000 + Rp3.990.188.000, Rp 5.966.749.000 (Lima milyar Sembilan ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah).

Oknum yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Enerigi Kabupaten Malinau sebagai pengguna anggaran (sdr Tommy Labo) serta Kontraktor Pelaksana (PT Bintang Surya Nusa Abadi dan PT Citra Pribumi Pratama Perkasa), dan tentunya Bupati Malinau sebagai Kepala Daerah dan Kepala PPemerintahan Daerah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan sesuai pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006).

Seharusnya kedua Kontraktor pelaksana kegiatan tersebut dipaksa untuk menyelesaikan kewajibannya, namun faktanya selama hampir 9 tahun keadaan tersebut dibiarkan dalam keadaan status quo, karena baik Kepala Daerah maupun Pengguna Anggaran tidak berminat lagi untuk mengurus/menyelesaikn proyek tersebut. Kondisi ini telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU No 31 thn 1999); tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dari Hasil pengamatan di lapangan terhadap 24 desa yang ada di Kabupaten Malinau yang juga memperoleh dana pembangunan PLTMH seperti diatas, ternyata keadaan serupa juga terjadi; yang secara keseluruhan berpotensi merugikan Keuangan Negara yang lebih besar sehingga harus mendapatkan atensi APH untuk diusut hingga tuntas.**(tim media)

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/