News  

Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Kades Umakatahan, Ahli Hukum Pidana Universitas Widya Mandira Kupang Angkat Bicara

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Mikhael Feka, SH., MH, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Widya Mandira (UNWIRA) Kupang, mengungkapkan pendapatnya mengenai polemik ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa Umakatahan, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Ia menekankan bahwa seorang pemimpin yang baik harus jujur pada diri sendiri, karena ketidakjujuran dapat mengakibatkan mereka menjadi pemimpin yang tidak amanah.

Menurutnya, pemimpin harus menjadi role model di masyarakat dalam berbagai aspek. Menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan adalah suatu kejahatan dan bentuk penipuan terhadap publik.

Ia memberikan penghargaan kepada penyidik Polres Malaka yang telah menetapkan tersangka, menandakan bahwa tindakan pidana telah terjadi.

“Sekarang tinggal bagaimana bekerjasama dengan jaksa agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan,” kata Mikhael Feka kepada tim media pada Senin, 13 Januari 2025.

Mikhael menambahkan, seharusnya Bupati menghentikan sementara kades yang berstatus tersangka dan menunjuk penjabat.

“Ini bukan hanya soal ada atau tidaknya aturan, tetapi juga tentang etika pemerintahan,” jelas Mikhael Feka, yang juga ketua Paguyuban TTU.

Ia menyatakan, setiap pemimpin harus memiliki rasa malu. Jika terlibat masalah hukum, sebaiknya mereka mengundurkan diri agar bisa menjadi contoh baik dan agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar.

“Budaya malu seorang pemimpin sering kali tidak terlihat dalam pemerintahan kita. Di negara-negara maju, pejabat yang terjerat masalah biasanya mengundurkan diri, yang menunjukkan kedewasaan dan kematangan mereka,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat mengangkat kembali keabsahan ijazah milik Melius Bata Taek, Kepala Desa Umakatahan.

Kasus dugaan pemalsuan ijazah Paket A ketika mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Umakatahan pada pilkades serentak tahun 2022. Kini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Malaka, yang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga, Arlince Seuk, kepada Polres Malaka setelah dugaan pemalsuan ijazah tersebut terungkap. Arlince melaporkan dengan nomor LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 12 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Sejak laporan tersebut dibuat, tim Satreskrim Polres Malaka pun melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan panjang, Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Malaka pada 20 November 2023 karena memalsukan ijazah saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 9 Desember 2022. Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Kejaksaan Belu.

Arlince Seuk, saat ditemui pada 12 Januari 2025 di kediamannya, menceritakan kasus ini terungkap setelah ada laporan bahwa Melius Bata Taek menggunakan ijazah palsu.

“Saya mendengar informasi bahwa ijazah yang digunakan oleh kepala desa terpilih adalah palsu. Pada 10 Januari 2023, saya menemukan bukti berupa ijazah palsu paket A dari PKBN Nekefmese. Saya kemudian berkoordinasi dengan Pak Alex Seran, karena ada tanda tangannya di ijazah itu,” jelas Arlince Seuk.

Ia melanjutkan, “Setelah berkoordinasi dengan Pak Alex, beliau mengonfirmasi bahwa itu bukan tanda tangan dan stempel saya. Tanda tangan dan stempel yang benar ada pada tim Ibu Arlince saat menyerahkan dokumen ke Dinas, dan itu menjadi bukti perbandingan.” jelas Arlince.

Arlince juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidakjelasan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya meminta Bupati Malaka untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Umakatahan, sebab masyarakat tidak seharusnya dipimpin oleh seseorang yang berstatus tersangka.” harapnya. *(Ferdy Bria)