News  

Langgar UU Pilkada, SK Mutasi Kabag Umum Setda Malaka Diminta Cabut Kembali

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Mutasi Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Malaka, Yohanes Polykarpus Nahak, yang dilantik pada Jumat, 10 Januari 2025, dianggap melanggar peraturan pilkada. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Malaka meminta agar SK pelantikan tersebut segera dicabut kembali.

Permintaan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna mengumumkan penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024, pada Senin, (13/1/25), oleh Anggota DPRD Donatus Bere dari Fraksi Partai PAN, Petrus Bria Seran dari Fraksi Nasdem, dan Marius Boko dari Fraksi Golkar.

Tiga Anggota DPRD tersebut menilai bahwa mutasi yang dilakukan pada tanggal 10 Februari lalu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terkait pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.

Oleh karena itu, DPRD meminta Bupati untuk menarik kembali SK pelantikan Yohanes Polykarpus Nahak dan mengembalikannya ke posisi semula.

Donatus Bere menegaskan, “Saya minta SK dicabut. Ini tidak benar. Aturan melarang kenapa harus dipaksakan seperti itu? Harus belajar lagi. Jadi, saya minta untuk dicabut kembali SK itu,” tegas Donatus Bere.

Sekda Malaka, Ferdinan Un Muti, menjelaskan bahwa Yohanes Polykarpus Nahak, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Malaka, dilantik menjadi Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan berdasarkan keputusan pimpinan.

“Perlu saya menjelaskan bahwa ini dilakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan terkait hal-hal yang perlu segera diubah di awal tahun anggaran 2025. Oleh karena itu, pimpinan memutuskan untuk memindahkannya ke Dinas Perikanan dan Kelautan,” jelas Sekda Malaka.

Pernyataan Sekda membuat tiga Anggota DPRD tersebut makin geram. Donatus Bere mengkritik ketidakpahaman pemerintah daerah terhadap aturan.

“Penjelasan seperti ini tidak bisa diterima. SK ini harus dicabut. Aturan melarang kenapa harus dipaksakan seperti itu? Belajar lagi. Jadi saya minta untuk dicabut kembali SK itu,” tandas Donatus Bere.

“Kalau memang Kabag Umum itu dipindahkan karena utang-piutang, caranya tidak seperti itu. Ini menunjukkan ketidakpahaman kita terhadap aturan,” tambah Donatus.

Selama sidang berlangsung, suasana kian panas. Marius Boko meminta pimpinan untuk mengambil inisiatif bertanya kepada Sekda Malaka. “Saya tidak puas dengan apa yang disampaikan Bapak Sekda. Bupati harusnya tidak mengeluarkan surat pemindahan pejabat tanpa kajian yang mendalam, padahal beliau adalah seorang doktor hukum,” terang Marius Boko.

Dia juga menambahkan, “Jika Kabag Umum melakukan kesalahan, berita terkait bagian umum ini sudah beredar sejak tahun lalu. Mengapa mutasi baru dilakukan di bulan Januari?” tanya Marius.

Marius menjelaskan bahwa untuk setiap mutasi pejabat, seharusnya ada kajian dari Baperjakat. Jika situasi tersebut sangat mendesak, Inspektorat Kabupaten Malaka harus memeriksa Bagian Umum untuk mengidentifikasi kesalahan yang ada.

“Jika ingin merotasi pejabat, wajib ada kajian dari Baperjakat. Pak Sekda harus tau itu. Dan jika ada yang krusial, Inspektorat harus turun tangan untuk melakukan pemeriksaan untuk diketahui ada kesalahan atau tidak. Itu baru benar! Bukan asal pindah saja. Apakah ini yang kita sebut ASN nyaman pada kepemimpinan ini?,” ucap Marius.

Marius Boko menyerukan agar Kabag Bagian Umum yang saat ini dipindahkan menjadi Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan dinonaktifkan dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan.

“Kami butuh kajian. Pak Sekda harus memberikan masukan kepada Bupati. Kabag Umum yang sekarang menjadi sekretaris di Dinas Perikanan harus dinonjobkan, dan Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Petrus Bria Seran menyesalkan apa yang dikatakan Sekda Malaka dalam ruang sidang tersebut. Dia mempertanyakan seberapa baik pemahaman Sekda terhadap peraturan yang ada.

“Apa yang dikatakan Sekda tampaknya tidak masuk akal. Apakah beliau tahu aturan yang ada? Mendesak tetapi tetap tidak boleh melanggar aturan. Sesuai regulasi pilkada, pelantikan pejabat seharusnya dilakukan 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah pemilihan,” ujarnya.

Petrus juga mempertanyakan urgensi keputusan pemindahan tersebut, “Urgensinya di apa? Dari Kabag Umum dikasih lagi jabatan menjadi Sekretaris di Dinas Perikanan dan Kelautan. Urgennya dimana?,” tanya Petrus Bria Seran.

Ia menambahkan bahwa jika Bagian Umum penuh dengan utang, seharusnya pejabat tersebut dinonjobkan. “Jika penuh utang, seharusnya dinonjobkan, bukan justru diberikan jabatan baru. Apakah Sekda mengerti aturan atau tidak? Mendesak bukan berarti melanggar regulasi,” tutupnya.*(Ferdy Bria)