LKPj Bupati Malaka TA 2022 Tentang Proyek Pembangunan Septic Tank Tahun 2021 Diduga Tipu Rakyat

BETUN,Bidiknusatenggara.com | Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Malaka TA 2022, tentang point tindak lanjut rekomendasi Pansus DPRD soal 5 (Lima) paket proyek septic tank mangkrak tahun 2021 diduga penipuan publik.

Tanggapan ini terkait isi LKPj yang terkesan asal asalan, dimana isi laporan pemerintah menjelaskan bahwa proyek pembangunan septic tank yang tersebar di 4 (Empat) Desa telah selesai dikerjakan dan masyarakat sudah bisa menikmati septic tank yang telah dibangun.

Penjelasan atau laporan pemerintah tersebut diatas diduga tidak sesuai fakta lapangan. Karena sesuai hasil penelusuran tim media, ditemukan proyek pembangunan septic tank bervariatif. Ada yang baru dimulai pembangunan fondasi rumah jamban, ada yang baru setengah pekerjaan tembok rumah jamban, ada rumah jamban belum beratap, dan ada pula rumah jamban sudah berdinding dan beratap namun lantai belum dicor dan belum dilengkapi tengki pembuangan.

Aliansi Pemuda Peduli Malaka atau APPI-Malaka menyebut pemerintah telah melakukan pembohongan publik karena sesuai fakta lapangan proyek pembangunan septic tank di 5 (Lima) Desa tersebut hingga hari ini belum difungsikan masyarakat sesui manfaatnya.

APPI-Malaka ketika audens di ruang Komisi III bersama Kepala Bidang Cipat Karya Dinas PUPR Kabupaten Malaka pada Rabu, (30/08/2023) sangat menyayangkan isi LKPJ yang dilaporkan pihak pemerintah kepada DPRD. Padahal LKPj ini adalah hal yang sangat penting dalam penjabaran kinerja eksekutif selama tahun 2021.

Anggota DPRD Malaka melalui pansus yang dibentuk pada tanggal 11 mei 2022, melaksanakan tugasnya dengan melakukan fungsi pengawasan melalui kunjungan ke beberapa titik pekerjaan proyek septic tank yang tersebar di 5 (Lima) desa itu. Melalui hasil penelusuran tim pansus, pekerjaan fisik septic tank terdapat banyak bangun yang belum selesai dikerjakan. Kemudian, Pansus DPRD Malaka secara tegas mengingatkan agar kontraktor yang mengelola proyek pembangunan tersebut untuk tidak boleh diikutsertakan lagi dalam pekerjaan-pekerjaan proyek fisik di Kabupaten Malaka.

Mirisnya lagi, 4 (Empat) dari 5 (Lima) proyek septic tank tersebut dianggap telah selesai dikerjakan, dan Dinas PUPR melakukan pembayaran kepada penyedia 4 (Empat) proyek pembangunan septic tank itu. Sedangkan 1 (satu) proyek lainnya dianggap belum selesai karena pemindahan lokasi pekerjaan akibat terjadi longsor yang mengakibatkan pada proses pendistribusian material.

APPI-Malaka menduga, PHO yang dilakukan bisa terindikasi ada kong-kalilong antara pihak kontraktor dengan jajaran PUPR yang notabene adalah layaknya antara pembeli dan penjual.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR, Yan Manek Bria, SST kepada masa aksi membenarkan 4 (Empat) dari 5 (Lima) kegiatan tersebut sudah dilaksanakan serah terima atau PHO (Provisional Hand Over) pada bulan Desember 2022 lalu. Menurut dia, proses PHO tersebut dilakukan dengan beberapa catatan yang harus diperhatikan dan dibenahi kontraktor pelaksana.

Menanggapi persoalan diatas, Ketua Komisi III anggota DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melky Simu, menjelaskan LKPj yang disampaikan waktu itu ditolak oleh fraksi Golkar dan fraksi Golkar minta untuk menyelesaikan proyek pekerjaan septic tank yang tersebar di 5 (Lima) desa tersebut.

“Kebetulan waktu itu kami Pansus dan hasil pansusnya itu kami kasi batas waktu. Kalau sampai bulan Mei tidak selesai, kita kasi ke APH. APH ambil alih. Ternyata, sampai Mei juga belum selesai. Terakhir kita dengar seperti yang di LKPJ itu sudah selesai. Fraksi Golkar menolak itu. Fraksi Golkar minta untuk selesaikan lagi. Karena kita dengar, akhir-akhir ini PPKnya bermasalah, seperti yang tadi disampaikan. Jadi siapa yang mau terima jadi PPK (pengganti,red). Jadi kita minta untuk kalau bisa diselesaikan,” ungkap Henri Simu, yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Henri Simu menambahkan, pihak Komisi III berulang kali panggil Dinas PUPR Malaka untuk segera menyelesaikan proyek itu namun tidak pernah dilaksanakan dan terkesan dibiarkan.

“Kita panggil terus itu. Dari Komisi III panggil, kita minta untuk selesaikan. Tapi sampai dengan saat ini ya seperti itu. Tidak selesai-selesai juga,” tambahnya

Henry Simu, secara tegas meminta agar segera persolan ini direkomendasikan Ke APH.

“Jadi saya mau supaya kalau teman-teman ini bersedia, kita laporkan ini ke APH saja karena kegiatan ini sudah dari 2021. Sudah terlalu lama dan ini sepertinya ada proses pembiaran,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Malaka dari Fraksi Partai Golkar, Raymundus Seran Klau, dalam kesempatan yang sama mengatakan, dirinya merasa terganggu setelah membaca LKPj soal 5 (Lima) paket proyek septic tank tersebut.

“Memang jelas bahwa saya juga merasa terganggu karena waktu LKPj 2021 kami Pansus. Setelah Pansus ada temuan-temuan ini ada kesepakatan untuk selesaikan, itu di Bulan Mei 2022. Itu kami buat rekomendasi Pansus,” kata Raymundus.

“Dan ternyata, dalam LKPj 2022 itu jelas bahwa sudah 100 persen. Sementara, berita yang viral itu bahwa ternyata belum selelsai. Tapi sampai sekarang kami masih terpaku pada LKPj, kami belum turun lagi ke lapangan, apakah betul sesuai dengan LKPj 2022 ini ataukah sesuai dengan berita yang viral itu,” tambahnya.

Diketahui, pada TA 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) untuk mengerjakan 608 unit septik tank di 5 (Lima) desa, yang dibagi menjadi 5 (Lima) paket pekerjaan.

Sedangkan, Pemda Malaka dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Malaka TA 2021 melaporkan, realisasi anggaran untuk 5 (Lima) paket pekerjaan tersebut adalah sebesar 73 persen atau Rp 3.686.289.594 (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau sekitar 3,68 Miliar.

Untuk info, Lima Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Tiga kontraktor. Pertama, CV Sinar Geometry megerjakan 2 (Dua) paket pekerjaan, yaitu Desa Raimataus di Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok di Kecamatan Weliman.
Nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Sinar Geometry tersebut adalah Rp 1.091.485.389 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) atau sekitar 1,09 Miliar, untuk 156 unit septik tank.
Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Sinar Geometry untuk 2 (Dua) paket pekerjaan (Raimataus dan Wederok) adalah 312 unit, dengan total anggaran Rp 2.182.970.778 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Kedua, CV Joan Abadi, mengerjakan 2 (Dua) paket pekerjaan di Kecamatan Rinhat, masing-masing di Desa Tafuli 1 (Satu) sebanyak 88 unit dan Desa Wekmurak sebanyak 88 unit dengan nilai kontrak per paket Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah).
Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Joan Abadi untuk 2 (Dua) paket (2 desa), adalah 176 unit, dengan total nilai kontrak Rp 1.231.032.214 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).

Ketiga, CV Anugerah Mychael, mengerjakan 1 (Satu) paket pekerjaan yakni di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, sebanyak 120 unit septic tank. Nilai kontraknya Rp 839.472.146,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah) ** (FB/tim)