BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Guru-guru SD dan SMP di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghadapi fase sulit belakangan ini. Mereka, pahlawan tanpa tanda jasa yang seharusnya mendapat apresiasi melalui tunjangan sertifikasi, kini justru terjebak dalam ketidakpastian.
Tahun anggaran 2024 seharusnya menjadi tahun di mana para guru ini merasakan buah manis dari profesi mulianya, namun justru menjadi sumber kekecewaan karena ketidakteraturan pembayaran tunjangan sertifikasi yang belum kunjung tiba pada pertengahan Juni.
Beberapa guru di Kabupaten Malaka, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima tunjangan sertifikasi untuk tahun 2024.
Para guru tersebut mengaku pada ,Sabtu (15/06/2024) mereka diminta datang ke Kantor Dinas Pendidikan untuk tandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Sertifikasi Guru. Para guru tersebut pun sudah membayangkan, bakal tanda tangan SPM untuk 2 Triwulan, mengingat Bulan Juni akan segera berakhir, dan itu berarti Triwulan ke-2 pun akan berakhir. Namun yang terjadi justeru diluar harapan para guru. Mereka hanya tandatangan SPM untuk 3 bulan (1 triwulan).
Akibat keterlambatan ini, tidak hanya kondisi finansial para guru yang terganggu, tapi juga kesejahteraan keluarga mereka. Tunjangan sertifikasi seringkali direncanakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka dan kebutuhan rumah tangga lainnya.
Para guru berharap proses tandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi awal dari solusi. Namun, ketika mereka dipanggil untuk menandatangani SPM pada pertengahan Juni, hanya SPM untuk satu triwulan yang disiapkan. Pengalaman tahun 2023 tampaknya akan terulang, di mana diperlukan waktu sebulan pasca penandatanganan SPM untuk pembayaran tunjangan dapat diterima.
Lantas, apakah dengan menandatangani SPM ini, maka tunjangan sertifikasi guru akan segera dibayarkan kepada para guru? Para guru ini mengaku, berdasarkan pengalaman tahun 2023, para guru tanda tangan SPM pada akhir Mei, namun pembayaran baru dilakukan pada akhir Juni. Artinya, para guru butuh waktu sebulan untuk mendapat pembayaran, setelah tandatangan SPM.
Pengalaman keterlambatan pada tahun sebelumnya, para guru berharap kejadian serupa tidak terulang. Namun, pengalaman buruk itu kembali tanpa ada penjelasan yang memuaskan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka.
Situasi ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya meningkatkan tata kelola dana pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak guru.
Terkait hal ini, pejabat berwenang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malaka belum berhasil dikonfirmasi. *(Ferdy Bria)