BETUN,bidiknusatenggara.com-Kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tiri (IR) terhadap anak berusia 11 Tahun (TCS), di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT mendapat tanggapan serius dari Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia. Selasa (28/02/23)
Kasus kekerasan fisik terhadap TCS memantik Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia, Gabriel Goa angkat bicara. Dirinya meminta Bupati Malaka segera tindak tegas terhadap oknum Kapus Wekmidar (AS) yang diduga menelantarkan anak dan istri. Ia juga meminta Kepolisian Resor (Polres) Malaka agar kasus yang dialami TCS harus mendapatkan penangan serius dan diusut tuntas oleh pihak yang berwajib.
Kekerasan fisik terhadap TCS, kata Gabriel Goa telah melanggar perlindungan Hukum dan HAM Anak. “Anak wajib dilindungi bukan diperlakukan secara kasar apalagi kekerasan fisik dan psikhis”, pungkas Gabriel.
Sambung Gabriel, PADMA Indonesia terpanggil untuk melindungi Anak dari Kekerasan fisik dan kekerasan lainnya termasuk eksploitasi terhadap Anak. “Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, mendesak LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Komnas HAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melindungi TCS”, tambah Gabriel Goa.
Dia juga meminta Bupati Malaka tindak tegas ayah kandung TCS (AS) yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Wekmidar diduga telah melakukan penelantaran terhadap anak dan perempuan. Sehingga dirinya menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah maupun Kepolisian Resor (Polres) Malaka untuk benar-benar menangani kasus tersebut secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Pertama, mendesak LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Komnas Ham dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melindungi TCS, Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikhis dari ibu tirinya IR di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dan mengawal proses hukum di Polres Malaka.
Kedua, mendukung Polres Malaka untuk segera memproses hukum Pelaku Kekerasan Fisik dan Psikhis terhadap Anak TCS.
Ketiga, mendesak Bupati Malaka untuk menindak tegas AS, ayahanda TCS, Kepala Puskesmas Wekmidar, Kecamatan Rinhat-Malaka yang telah melakukan pembiaran dan penelantaran terhadap Perempuan isteri pertama dan kedua serta menikah lagi dengan Diduga Kuat Pelaku Kekerasan Fisik dan Psikhis terhadap Anak TCS. (Ferdy Bria)