News  

Paripurna DPRD Malaka, Umumkan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di ruang Sidang Paripurna DPRD, pada Senin, (13/1/25), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH. Dalam kesempatan ini, beliau didampingi oleh Wakil Ketua I, Ronaldo Asury, dan Wakil Ketua II, Lambertus Bria, serta seluruh Anggota DPRD Malaka.

Dalam acara tersebut, turut hadir Unsur Forkopimda, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Badan, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, Pimpinan Partai Politik, serta Para Wartawan.

Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 160 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang ditegaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

Penandatanganan berita acara penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Malaka Tahun 2024 oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II yang didampingi Sekda Malaka, Ferdinand Un Muti

Selanjutnya pada ketentuan pasal 54 ayat (3) dan ayat (4) PKPU nomor 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 9 Tahun 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD Kabupaten/Kota.

Adrianus mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih diakui dan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Malaka, yang menggambarkan bahwa proses pemilihan berjalan dengan baik tanpa adanya kendala.

Rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara rapat paripurna dalam rangka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2024.

Prosesi tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH, didampingi oleh Wakil Ketua I, Ronaldo Asury, dan Wakil Ketua II, Lambertus Bria.*(Ferdy Bria)