Hukum  

Pembiaran Judi di Pasar Boas, Diduga Kapolsek Malaka Timur Jadikan Bisnis Sampingan

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Aktivitas perjudian Bola Guling dan poker kembali marak di wilayah hukum Polsek Malaka Timur, Kabupaten Malaka. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan tindakan aparat penegak hukum, terutama pihak kepolisian, yang diduga membiarkan praktik tersebut berlangsung tanpa hambatan.

Berdasarkan pantauan tim media, lokasi perjudian tersebut terletak di pasar Boas, Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur. Aktivitas ini berlangsung setiap hari Selasa, yang dibuka oleh Klaran Bria (Bos Jasic). Diduga, aktivitas perjudian tersebut beroperasi dengan dukungan dari oknum Kepolisian Polsek Malaka Timur.

Lebih jauh, dampak dari permainan judi ini turut memicu peningkatan kasus pencurian sepeda motor dan ternak di wilayah Malaka Timur. Warga setempat juga khawatir akan dampak negatif aktivitas ini terhadap lingkungan mereka, terutama bagi anak-anak yang rentan menjadi korban penyimpangan sosial.

Oleh karena itu, masyarakat meminta kepada Kapolda NTT melalui Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH.,SIK untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Sebagai masyarakat, kami meminta Kapolda NTT melalui Kapolres Malaka untuk segera menegur Kapolsek Malaka Timur yang membiarkan perjudian bola guling dan judi kartu di pasar Boas, Desa Dirma. Kami tidak ingin aparat penegak hukum menjadikan perjudian sebagai lahan bisnis sampingan, karena secara hukum hal tersebut dilarang,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan. Senin, (24/2/25).

Informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa oknum pengelola (Bos Jasic) dikenal memiliki koneksi kuat dengan para petinggi setempat, sehingga praktik perjudian marak terjadi di Pasar Boas.

Warga berharap upaya pemberantasan perjudian, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pelantikannya mengenai prioritas penghapusan perjudian online dan penyimpangan hukum lainnya, dapat direalisasikan di tingkat daerah.

Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Kapolsek Malaka Timur IPDA Nunis Noniz menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya aktivitas perjudian dan akan membubarkannya.

“Kami bersama Paka danramil akan mengkoordinasikan tindakan untuk pembubaran jika terbukti ada kegiatan perjudian,” tegas Nunis.

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan adanya imbalan, Kapolsek menjawab, “Siapa yang mengatakan demikian? Warga mana yang menyampaikan informasi itu?” Tanyanya.

Ia menambahkan bahwa ia tidak memerlukan hal tersebut. “Saya tidak hidup dari barang haram,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Klaran Bria (Bos Jasic) yang diduga sebagai pengelola judi di pasar Boas, belum berhasil dikonfirmasi.**(tim)