BIDIKNUSATENGGARA.COM | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Oktovianus Timu, warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, masih berjalan lambat meskipun telah dilaporkan sejak 30 Juli 2024.
Oktavianus Timu mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu. Sejak terjadi peristiwa tersebut pada 28 Juli 2024 di kediaman Kepala Desa Webetun, kasus ini belum menunjukkan kejelasan yang memadai dari pihak Kepolisian Resor Malaka.
Meskipun laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Malaka dengan nomor laporan polisi LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 30 Juli 2024, hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, SH, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas untuk menangani masalah ini, mengingat bahwa lambannya proses hukum dapat memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Petrus berpendapat bahwa masyarakat berhak untuk melihat tindakan tegas dalam kasus yang melibatkan pejabat publik, karena hal ini sangat krusial untuk memastikan keadilan bagi setiap individu.
Petrus Kabosu menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan dua kali restoratif justice (RJ) dan dua kali konfrontir. Dia menegaskan bahwa bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan seharusnya, hal ini dapat menjadi dasar untuk mempercepat proses hukum.
“Terkait kasus yang dialami oleh klien saya, Oktovianus Timu, sampai sejauh ini sudah ditempuh dua kali RJ dan dua kali konfrontir oleh penyidik Polres Malaka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif, Yanto Tcu, terhadap klien saya, Okto,” jelas Petrus Kabosu kepada bidiknusatenggara.com pada Selasa (6/8/2024).
Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih rehabilitatif, namun ketiadaan tindakan lanjutan mengundang pertanyaan besar tentang urgensi hukum dan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan.
Pada tanggal 22 Agustus 2024, penyidik Polres Malaka mengeluarkan SP2HP/171/VII/2024/Reskrim yang menyatakan bahwa semua kasus masih dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Petrus Kabosu merasa bahwa kasus ini diabaikan dan tidak ditangani dengan sepenuh hati. Terbukti hingga saat ini, sepertinya kasus penganiayaan yang dialami oleh Oktovianus Timu terkesan tidak mendapat perhatian yang layak dari penyidik Polres Malaka.
Petrus Kabosu, juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, bukti permulaan harus memadai untuk memastikan keadilan ditegakkan. “Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan sejumlah dokumen atau bukti surat,” tandas Petrus Kabosu, Sabtu, (9/11/24).
“Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum korban kasus penganiayaan pasal 351 meminta pihak penyidik Polres Malaka untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga, yakni Kepala Desa aktif Naiusu, Yanto Tcu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Malaka, dengan harapan agar semua pihak dapat segera memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya. **(Ferdy Bria)