Hukum  

PERMAPER TTU Desak Kejari Belu Periksa Menyeluruh Proyek Septictank di 3 Desa: Raimataus, Wederok dan Kereana

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Aktivis Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) TTU mendesak Kejaksaan Negeri Atambua untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek septic tank skala individual Tahun 2021 di lima Desa di Kabupaten Malaka.

“Kejari Atambua harus berani menindak semua pihak yang terlibat dalam proyek ini, termasuk siapa saja yang menjadi aktor di baliknya,” tegas Krisnawati Klau, Selaku Ketua Umum PERMAPER TTU. Jumat, (28/3/25).

Sebagian besar aktivis PERMAPER TTU adalah anak-anak asal Malaka, dan mereka meminta Kejari Belu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga desa lainnya; Desa Wederok, Raimataus, dan Kereana.

“Jaksa jangan hanya fokus pada proyek mangkrak di dua desa, yaitu Tafuli dan Oekmurak. Harus juga memeriksa ketiga desa lainnya, karena proyek-proyek tersebut semuanya mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkap Ketua PERMAPER.

Krisnawati Klau menekankan, tim penyidik harus membuka penyidikan perkara ini secara terang memderang dan menyeret semua pihak yang bertanggungjawab ke hadapan hukum.

“Kami harap tim penyidik Kejaksaan Negeri Atambua siap untuk menelusuri dugaan korupsi proyek septic tank di lima desa di Malaka dengan serius,” tegas Krisnawati Klau.

Diketahui, pada tanggal 20 Februari 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Badan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.

Kasi Pidsus Kejari Atambua, Cornelis Oematan, S.H., dalam rilis tertulis yang diterima tim media pada Kamis, 20 Februari 2025, mengatakan bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita dokumen penting dari dua dinas terkait proyek tersebut. Yakni, Dinas PUPR dan Kantor Badan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan septic tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak. Namun, dalam rilis tersebut, tiga desa lainnya tidak disebutkan.

Cornelis Oematan juga mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 60 dokumen penting terkait pengerjaan proyek di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Sementara, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, tim penyidik juga berhasil menemukan dan mengamankan dokumen pencairan terkait dua proyek di kedua desa tersebut, yang akan dianalisis untuk mendalami aliran dana dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tim Penyidik Kejari Belu yang terlibat dalam aksi penggeledahan ini terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan profesional, antara lain:

1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Cornelis Siprianus Oematan, S.H)

2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Agung Yunus Andianto, S.H)

3. Jaksa Fungsional (Muhamad Rafi Romadon, S.H)

4. Asyam Mahardika P, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)

5. Arif Iqbal Ramadhan, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)

6. Dhimas Yustisio Efendi, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)

7. Domingus Ridho Wahon (Pengelola Penanganan Perkara).

Untuk diketahui bersama, proyek yang menghabiskan anggaran APBD II sebesar Rp 5.071.472.873 ini tersebar di lima Desa dan dikerjakan oleh tiga kontraktor (CV). CV Sinar Geometry mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat. CV Joan Abadi menangani dua paket di Kecamatan Rinhat, yaitu di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak. Sementara CV Anugerah Mychael mengerjakan satu paket di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele.**(Ferdy Bria)