News  

Pernyataan Sikap DPC PJI-Demokrasi Malaka Terkait Oknum Pol PP Larang Wartawan Liput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku

Oknum Pol PP Yang Melarang Wartawan Meliput Saat Peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku Menghambat Fungsi Dan Peran Pers

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus pelarangan wartawan melakukan peliputan saat peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku oleh oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Malaka menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Pers, sebagai pilar demokrasi keempat, memegang peranan vital dalam pemberitaan objektif yang membantu publik dalam membuat keputusan yang berinformasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum yang melindungi kebebasan pers tapi juga berpotensi membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi.

Fungsi pers dalam demokrasi tidak dapat diabaikan. Pers berperan sebagai pengawas kritis terhadap tindakan pemerintah serta sektor privat, menyediakan platform untuk debat publik, dan memastikan aliran informasi yang tidak terhambat. Melalui kerja jurnalistik, pers mengekspos masalah yang memerlukan perhatian publik dan pemerintah, mendorong transparansi, dan akuntabilitas. Setiap upaya untuk menghambat kerja pers berarti mengganggu fondasi demokrasi itu sendiri.

Pada Kamis, 13 Juni 2024, sebuah kejadian yang menyedihkan terjadi di Kabupaten Malaka dimana wartawan dilarang melakukan peliputan peresmian Rumah Sakit Pratama Wewiku. Melarang wartawan dari meliput event penting seperti ini tidak hanya menghalangi mereka dalam menjalankan fungsi demokratis mereka tapi juga membatasi hak publik untuk mengetahui perkembangan di wilayahnya. Insiden ini menjadi simbol lebih luas dari tantangan yang dihadapi pers dalam menjalankan tugasnya.

Indonesia memiliki kerangka hukum untuk melindungi kebebasan pers, diutamakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini menjamin kemerdekaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pelarangan seperti yang terjadi di Kabupaten Malaka secara langsung melanggar beberapa pasal dalam UU Pers ini dan bisa dikenai sanksi hukum jika dilaporkan dan terbukti di pengadilan.

Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka menyatakan sikapnya. Mereka mengecam keras oknum Pol PP yang telah dengan sengaja menghambat kerja pers. DPC PJI-Demokrasi menuntut klarifikasi dari Bupati Malaka dan Kasat Pol PP serta meminta penjelasan dari pejabat propinsi yang diduga terlibat. Mereka juga mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada tanggapan dalam waktu yang ditetapkan.

Tindakan penghambatan kerja pers ini memiliki dampak luas, tidak hanya kepada wartawan yang langsung terlibat, tetapi juga kepada publik yang berhak mendapatkan informasi. Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun negara demokratis. Oleh karena itu, desakan untuk klarifikasi dari Bupate Malaka dan Kasat Pol PP, serta pemangku kepentingan lainnya, menjadi sangat penting. Langkah hukum yang diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran terhadap kebebasan pers harus dilihat sebagai langkah terakhir untuk menjaga integritas dan fungsi demokratik pers di Indonesia.

Kasus pelarangan peliputan di Rumah Sakit Pratama Wewiku merupakan ujian bagi demokrasi Indonesia. Ini menggarisbawahi pentingnya melindungi kebebasan pers serta menegakkan dan menghormati hukum yang sudah ada. Semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum, harus bersama-sama menjamin bahwa insiden serupa tidak terulang di masa yang akan datang, demi kebaikan masyarakat dan kekuatan demokrasi Indonesia.

Terhadap tindakan oknum Pol PP tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJI-Demokrasi) Kabupaten Malaka menyatakan:

1. Tindakan oknum Pol PP tersebut melawan hukum karena telah dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers sebagai hak azasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999Tentang Pers;

2. Tindakan oknum Pol PP tersebut juga tidak menjamin kemerdekaan pers yang mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

3. Tindakan oknum Pol PP tersebut sangat merugikan hak publik yang patut mendapat informasi paripurna atas kondisi pembangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku. Tetapi, dengan menghambat atau menghalangi wartawan melakukan peliputan saat peresmian itu berarti oknum Pol PP tersebut telah melarang wartawan melakukan penyiaran sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;

4. Tindakan oknum Pol PP itu telah melukai pers Indonesia dan patut mempertanggungjawabkan tindakannya.

Oleh karena itu, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka mendesak:

1. Bupati Malaka perlu melakukan klarifikasi atas tindakan pelarangan peliputan wartawan yang dilakukan oknum Pol PP, mengapa ada tindakan pelarangan seperti itu, apakah atas perintah Bupati Malaka? Jika demikian, mengapa Bupati Malaka melarang peliputan wartawan?

2. Kasat Pol PP juga disebut sebagai pejabat yang melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit tersebut. Sekali lagi, mengapa dilakukan pelarangan, perlu ada klarifikasi!!

3. Siapa pula pejabat propinsi yang memberi perintah kepada oknum Pol PP tersebut, mungkin juga Kasat Pol PP Kabupaten Malaka, untuk melarang wartawan melakukan peliputan di sekitaran Rumah Sakit Pratama Wewiku, perlu ada klarifikasi!!

Terhadap tindakan oknum Pol PP Kabupaten Malaka yang melarang wartawan melakukan peliputan secara tidak bertanggungjawab, DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka patut mengecam keras tindakan pelarangan itu. Sebab, tindakan pelarangan itu melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Bila Bupati Malaka, Kasat Pol PP dan oknum Pol PP tersebut tidak melakukan klarifikasi dalam waktu 3 x 24 jam maka DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Malaka akan mempertimbangkan tindakan oknum Pol PP tersebut diadukan ke ranah hukum.

Betun, 14 Juni 2024

DPC PJI-D Kabupaten Malaka

Cyriakus Kiik

Ketua

Aloysius Gonzaga Bria

Sekretaris

https://gawai.co/docs/pkv-games/ https://gawai.co/docs/dominoqq/ https://gawai.co/docs/bandarqq/