JAKARTA-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pelaksanaan Pilpres dan Pileg telah usai, agenda besar berikutnya adalah perhelatan Pilkada serentak.
Untuk diketahui pihak KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Di dalam peraturan yang ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024 tersebut, disebutkan bahwa pemungutan suara pada Pilkada 2024 serentak digelar Rabu tanggal 27 November 2024.
Sementara untuk pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pendaftaran pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai pada Selasa 27 Februari 2024.
“Jadi, untuk pemberitahuan dan pemantau pemilihan dilaksanakan dimulai 27 Februari sampai 16 November 2024,” ujar Drajat di Kantor KPU RI Jakarta.
Adapun lembaga yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 harus mendaftar kepada KPU agar diberi akreditasi. Untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan mendaftar ke KPU Provinsi.
Kemudian, pemantau pemilihan Bupati atau Wali Kota, mendaftar ke KPU Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar Negeri.
Tahapan selanjutnya adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota ke KPU. Mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran. “Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024,” katanya.
Berikut tahapan dan jadwal selengkapnya:
• 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
• 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
• 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
• 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
• 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
• 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
• 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
• 22 September 2024: penetapan pasangan calon
• 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
• 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
• 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. **(Inyo Molo)