BIDIKNUSATENGGARA.COM | Sekretaris Daerah (Sekda), Ferdinand Un Muti, dianggap melakukan kesalahan serius dengan merekomendasikan peresmian Kantor Bupati Malaka pada Kamis, 23 Januari 2025.
Peresmian tersebut seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dilaksanakan pada masa transisi kepemimpinan, mengingat hal ini berhubungan dengan kebijakan anggaran terkait relokasi kantor dan berbagai aspek lainnya.
Relokasi Kantor Bupati seharusnya tidak dilakukan karena berkaitan dengan kebijakan, sehingga harus menunggu Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024. Sekda sebaiknya tidak mengambil keputusan yang berisiko tersebut.
Demikian disampaikan Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Golkar, Agus Nahak di Kupang pada Rabu, (22/1/25).
Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan yang jelas terkait pemindahan Kantor Bupati tersebut. Dia mengemukakan bahwa pemindahan tersebut harus didukung oleh perencanaan yang matang dan anggaran yang tersedia dalam APBD 2025.
“Jika tidak ada dana yang tersedia, dari mana sumber pembiayaannya? Kita harus berhati-hati dalam mengambil keputusan di masa transisi ini, karena dampaknya sangat signifikan,” ujarnya.
Senada dengan Agus Nahak, Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Malaka, Marius Boko, menegaskan bahwa penganggaran untuk pemindahan Kantor Bupati tidak sama sekali tercantum dalam APBD 2025.
“Dalam pembahasan di Banggar, Komisi, dan Fraksi, isu mengenai pemindahan kantor bupati tidak terbahas di DPRD,” terangnya.
Ia juga merekomendasikan agar peresmian dan pemindahan Kantor Bupati ditunda sampai Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih dilantik, karena keputusan tersebut memang berada di bawah wewenang mereka.
Marius Boko mengatakan, ia baru mengetahui mengenai peresmian tersebut melalui surat undangan yang beredar, “Saya mendengar bahwa peresmian kantor akan dilakukan besok dan undangan sudah disebar. Namun, saya ingin menekankan bahwa terkait penempatan kantor, sebaiknya kita menunggu bupati dan wakil bupati terpilih karena ini berkaitan dengan kebijakan anggaran operasional kantor. Dalam APBD 2025, tidak ada alokasi untuk pemindahan kantor maupun biaya terkait di lokasi baru,” imbuhnya.
Dia juga menyarankan agar sebelum pemindahan dilakukan, harus dilakukan pemeriksaan pada kantor baru tersebut. “Sebaiknya urusan pemindahan kantor diatur dan disiapkan dengan baik. Selain itu, sebelum pemindahan, perlu dilakukan pemeriksaan; jika semuanya sudah clear, barulah kantor tersebut dapat digunakan,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu, 22 Januari 2025, Sekda Malaka Ferdi Un Muti menyatakan bahwa biaya pemindahan kantor tidak dianggarkan dalam APBD Malaka tahun 2025, melainkan bersumber dari swadaya masing-masing OPD.
“Yang dianggarkan hanya untuk pengadaan peralatan dan perlengkapan interior, seperti tambahan meubeler, gorden, dan lain-lain,” tutupnya. *(Ferdy Bria)