BIDIKNUSATENGGARA.COM | Anggota Polresta Kupang Kota bertindak cepat mengamankan AM (39), seorang pria yang diduga menjalankan praktik percaloan tiket kapal laut di Pelabuhan Tenau Kupang. Pelaku diringkus saat sedang beraksi pada Senin (10/2/25), setelah polisi menerima laporan dari seorang warga yang menjadi korban.
Kasus ini berawal dari laporan Kristo Baok (30), yang mengatakan bahwa saudaranya bersama dua penumpang lain hendak berangkat ke Bima dan Bali. Mereka telah membeli tiket secara resmi beberapa hari sebelumnya, namun saat tiba di pelabuhan, mereka justru diarahkan untuk naik kapal tanpa dokumen yang sah.
Saat mendapati tiket sudah habis, beberapa orang menawarkan bantuan untuk mengurus keberangkatan. Para korban pun menyerahkan uang sebesar Rp 2,35 juta di depan kantor Pelni, ditambah Rp 750 ribu saat di Pelabuhan Tenau.
Namun, setelah dua hari menunggu, tiket tak kunjung diberikan, dan mereka kehabisan bekal makanan. Merasa tertipu, Kristo mencari bantuan dan menemukan nomor hotline Humas Polresta Kupang Kota di media sosial, kemudian segera menghubungi pihak kepolisian.
Tak sampai 10 menit setelah laporan diterima, anggota Polresta Kupang Kota tiba di lokasi dan langsung menangkap AM. Polisi juga mengamankan sembilan korban lainnya yang tidak memiliki tiket resmi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung, mengapresiasi respons cepat anggotanya yang bergerak ke lokasi dalam waktu singkat.
Ia menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli atau percaloan di wilayahnya. “Kami segera tanggap. Yakin dan percaya, anggota sudah di lokasi dalam waktu tidak terlalu lama. Tidak ada ampun bagi praktik pungli atau percaloan di Pelabuhan Tenau,” tegas Kombes Aldinan, Kamis (13/2/25).
Selain menangkap pelaku, polisi memberikan penjelasan kepada para korban bahwa mereka telah menjadi sasaran praktek percaloan.
AM kini menghadapi ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Kombes Aldinan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran dari pihak tak bertanggung jawab.
Ia mendorong masyarakat untuk segera melaporkan hal-hal mencurigakan ke polisi melalui nomor hotline yang tersedia di media sosial.
Praktik percaloan tiket kapal sering menjadi masalah di berbagai pelabuhan, terutama selama musim keberangkatan yang ramai. Para calo memanfaatkan kelangkaan tiket untuk meraup keuntungan dari calon penumpang yang putus asa.
Banyak korban yang tertipu, kehilangan uang, dan gagal berangkat sesuai jadwal. Untuk menghindari menjadi korban penipuan, polisi mengingatkan bahwa pembelian tiket kapal sebaiknya dilakukan secara resmi melalui loket atau aplikasi yang telah ditunjuk.
Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kepolisian telah menangkap sejumlah pelaku percaloan tiket di berbagai daerah, menunjukkan bahwa praktik ini masih marak terjadi.
Kasus di Pelabuhan Tenau menjadi pengingat bahwa kesigapan aparat dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan kejahatan dapat membantu memberantas percaloan tiket.**(Eshy)