BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Proses lelang sejumlah proyek di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menuai kritik dari kalangan pengusaha pengadaan barang dan jasa pemerintah karena diduga Panitia Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Pemkab Malaka diduga terindikasi KKN untuk melahirkan Embrio kerugian Negara dengan cara menambah aturan yang tidak sesuai standar dokumen pemilihan proses Pengadaan Barang dan Jasa. Jumat (22/9/2023)
Dugaan adanya tradisi KKN yang terjadi di panitia kelompok kerja (POKJA) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dilakukan oleh oknum nakal ketika pelelangan proyek sedang dilakukan.
Padahal pemerintah saat ini sedang mewujudkan penyelenggara yang bersih, untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sesuai aturan, Pemerintah menetapkan Keputusan Presiden No 16 Tahun 2018 dengan perubahan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2021, Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP No 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksana Barang/Jasa melalui penyedia dengan tujuan agar Penyedia Barang/Basa instansi pemerintah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil.
Pantauan tim media melalui laman LPSE, peserta Penyedia Barang/Jasa mengajukan pertanyaan kepada Pokja Kabupaten Malaka untuk memberikan penjelasan dan keterangan dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik kepada peserta Penyedia Barang/Jasa pemerintah untuk menjelaskan proses pelelangan yang sementara berjalan.
Salah satu peserta proses tender merasa kesal dengan persyaratan tambahan yang dikeluarkan Pokja Kabupaten Malaka. Dirinya menduga, hal itu dibuatkan Pokja agar bisa memenangkan salah satu pihak.
“Setelah mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa yang berada pada kabupaten malaka, banyak syarat – syarat tambahan yang dibuat oleh pokja hal ini dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” Ungkap salah satu kontraktor yang namanya minta dirahasiakan.
Dia menambahkan, dengan kualifikasi dan dokumen kualifikasi yang sama pada permintaan dokumen pemilihan pada LPSE Provinsi Nusa Tenggara Timur, dirinya bisa memenangkan tender pada salah satu SMA di Kabupaten Malaka.
Berikut pertanyaan yang disampaikan peserta Penyedia Barang/Jasa kepada Pokja Kabupaten Malaka yang dikutip lewat laman LPSE Kabupaten Malaka:
1. Aturan yang digunakan dalam tender pekerjaan ini menggunakan aturan/tata cara yang termuat Dokumen Pemilihan atau ada aturan lainnya yang digunakan dalam seleksi ini, jika ada mohon dijelaskan aturan-aturan tambahannya.
2. RKK dalam Dokumen Pemilihan masih belum diisikan masih kosong.
Kemudian Pokja menjelaskan bahwa, semua aturan ketentuan dalam tender ini adalah yang termuat dalam Dokumen Pemilihan. Dan RKK mengikuti ketentuan dalam Dokumen Pemilihan.
Alasan yang digugurkan karena, Dokumen RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan daftar isi yang diajukan Point D. Operasi Keselamatan Konstruksi tidak menjelaskan point D1 dan point D2. sedangkan point E, Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi tidak dijelaskan point E1.E2.dan E3.
Perlu diketahui, dalam Dokumen Pemilihan Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerja dalam keselamatan konstruksi apabila menyampaikan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang memenuhi ketentuan:
(a) Mencantumkan 7 (tujuh) pernyataan Komitmen Keselamatan Konstruksi; dan
(b) Nama paket pekerjaan sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan;
2. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan:
(a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP;
(b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi);
3. Peserta dinyatakan memenuhi elemen dukungan keselamatan konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen dukungan keselamatan konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau menyampaikan tabel Jadwal Program Komunikasi yang telah diisi (isian tidak dievaluasi);
4. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Operasi Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen dari elemen Operasi Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis) yang telah diisi (isian tidak dievaluasi);
5. Peserta dinyatakan memenuhi elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan penjelasan salah satu sub elemen Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi (isian tidak dievaluasi) atau tabel Jadwal Inspeksi dan Audit yang telah diisi (isian tidak dievaluasi).
6. Pakta komitmen yang belum ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa tidak menggugurkan.
7. Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa sebagaimana dimaksud huruf e) angka (2) ditunjukkan dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak dan diserahkan kepada PPK.
Sementara itu dalam surat edaran kepala lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 tentang penegasan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia dan syarat teknis dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagai berikut:
1. Latar Belakang Berdasarkan Pasal 44 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.
Dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih ditemukan adanya penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis, serta adanya Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengatur penambahan persyaratan penyedia, yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha.
Memperhatikan permasalahan di atas, maka perlu menegaskan kembali larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
2. Maksud surat edaran ini dimaksudkan untuk memberi penegasan terkait larangan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan guna mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
3. Ruang lingkup dalam surat edaran ini meliputi penegasan larangan dan ketentuan penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam proses pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
4. Dasar Hukuma,
a) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);
b) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2021Nomor 63);
c) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahNomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 593).
5. Dalam rangka mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih terbuka dan kompetitif, maka seluruh pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perlu untuk memperhatikan:
a) Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis yang diskriminatif dan tidak obyektif.
b) Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Kontruksi/Pengadaan Jasa Konsultansi Kontruksi/Pekerjaan Konstruksi terintegrasi berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021).
c) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Persyaratan Kualifikasi Penyedia meliputi persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas dan Kualifikasi Teknis, sehingga persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan.
d) Penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden.
e) Dalam hal tidak diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden, maka penambahan persyaratan kualifikasi penyedia dan/atau persyaratan teknis dapat dilakukan untuk mencapai teknis output pekerjaan berdasarkan kajian atau justifikasi pihak yang berkompeten di bidangnya..
f) Penambahan persyaratan sebagaimana disebutkan pada huruf d dan huruf e dilakukan dengan tetap berpedoman pada prinsip dan etika pengadaan.
g) Dalam hal masih terdapat Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan/atau pengaturan lainnya yang mengatur Penambahan Persyaratan Penyedia yang diskriminatif dan tidak obyektif dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar dilakukan perubahan terhadap Peraturan dimaksud.
Hingga berita ini diturunkan, ketua Pokja Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu yang juga Plt Kadis PMD Malaka belum merespon pesan whatsapp yang di kirim wartawan media ini dengan berisi pertanyaan. **(FB/tim)