BETUN,Bidiknusatenggara.com | Proyek pembangunan Septic Tank yang tersebar di 5 (Lima) Desa di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Kepala Desa Raimataus, Donatus Nahak Seran membantah surat pernyataan penolakan yang disampaikan kuasa direktur CV Sinar Geometry, atas nama Marsel Nahak.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa direktur CV Sinar Geometry, Marselinus Nahak mengatakan, terkait penolakan warga atas tanki septic yang menurut warga tidak nyaman tersebut, pihaknya bersama warga penerima manfaat telah bersepakat buat surat pernyataan penolakan yang diketahui oleh kepala Desa dan Dinas PUPR Kabupaten Malaka.
“Kami sudah buat pernyataan, mereka yang tolak sudah tandatangan hitam diatas putih, mengetahui kepala desa. Pokoknya masyarakat penerima dengan saya selaku kontraktor mengetahui Kepala Desa. Semua berkas ada di Dinas PU tembusan ke inspektorat,” kata Marselinus kepada media ini beberapa watu lalu.
“Termasuk di Raimataus hal yang sama bahwa semua fiber di angkat. Semua ada dokumentasi bahwa semua pake coran batako. Mereka alasan bahwa kelebihan air mereka takut nanti sedot dengan apa,” jelasnya.
“Saya bangun ini sudah 100 persen. Makanya di Raimataus saya bangun lebih 7 unit. Kami tau ini barang nanti ada pemeriksaan dari inspektorat. Itu bangunan 100 persen. Saya tidak tau waktu tandatanga surat pernyataan itu diketahui PU apakah mereka teruskan ke inspektorat atau tidak tapi itu saya serahkan ke Dinas PU,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Raimataus Donatus Nahak Seran ketika dikonfirmasi tim media pada Selasa 22 Agustus 2023, membantah terkait penandatanganan surat pernyataan penolakan warga penerima septic tank dengan mengetahui Kepala Desa.
“Kami tidak tahu kalau ada surat pernyataan penolakan warga penerima septic tank di Desa ini seperti yang dikatakan kontraktor Marsel Nahak yang dimana surat itu mengetahui Kepala Desa,” ungkap Kades Donatus.
Kades Donatus menegaskan dirinya tidak tahu terkait dengan surat pernyataan tersebut. Bahkan pada saat pengerjaan pun tidak dilaporkan kepada Pemerintah Desa setempat.
“Soal surat pernyataan itu saya tidak tau. Saat mereka datang kerja saja tidak ada yang lapor ke saya. Bagaimana mereka buat surat pernyataan itu dan saya ada,” jelas Kades Donatus.
Waktu sosialisasi di Kantor Desa, kata kades Donatus, pada saat monitoring dari Dinas PU baru diketahui kalau sudah ada pengerjaan proyek.
“Jadi buat surat pernyataan penolakan dari masyarakat yang mengetahui Kepala Desa itu tidak betul. Karena saya tidak pernah tanda tangan surat itu,”tandas Kades Donatus.
Dihubungi terpisah oleh tim media, pada Selasa,(22/8/2023), Kepala Desa Wederok Virgilius Tahu mengaku menandatangani surat tersebut.
“Surat itu saya juga tanda tangan. Tapi setelah tanda tangan surat itu saya tidak pegang semua ada di kontraktor,” ungkap Kades Virgilius.
Kades Virgilius menjelaskan, peristiwa tersebut dirinya juga tidak tau keberlanjutan setelah dilakukan proses penandatanganan surat kesepakatan itu.
“Saya juga tidak tau setelah ada tanda tangan itu nanti tangki septic tank ini mau dikemanakan itu saya sudah tidak tau. Sementara sekarang ini tangki septic tank semua masih berserakan di lingkungan sekitar,”ungkapnya.
Sementara itu, salah satu masyarakat penerima batuan septic tank di Desa Raimataus, Getrudis Hoar, mengaku tidak pernah tahu menahu terkait dengan surat tersebut.
“Kami tidak tau juga kami tanda tangan surat ko tidak. Kami tidak tau itu. Kontraktor mereka saja kami jarang bertemu. Selama mereka kerja itu kami hanya lihat tukang saja kontraktor kami jarang lihat mereka. Jadi kalau surat itu kami tidak tau juga,”ungkap Getrudis Hoar.
Untuk diketahui, pada TA 2021, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5.071.472.873 (Lima Miliar Tujuh Puluh Satu Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) untuk mengerjakan 608 unit septik tank di 5 desa, yang dibagi menjadi 5 paket pekerjaan.
Sedangkan, Pemda Malaka dalam Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Malaka TA 2021 melaporkan, realisasi anggaran untuk 5 paket pekerjaan tersebut adalah sebesar 73 persen atau Rp 3.686.289.594 (Tiga Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau sekitar 3,68 Miliar.
Untuk info, Lima Paket pekerjaan tersebut dikerjakan oleh 3 kontraktor. Pertama, CV Sinar Geometry megerjakan 2 paket pekerjaan, yaitu Desa Raimataus di Kecamatan Malaka Barat dan Desa Wederok di Kecamatan Weliman.
Nilai kontrak dari masing-masing paket yang dikerjakan CV Sinar Geometry tersebut adalah Rp 1.091.485.389 (Satu Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) atau sekitar 1,09 Miliar, untuk 156 unit septik tank.
Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Sinar Geometry untuk 2 paket pekerjaan (Raimataus dan Wederok) adalah 312 unit, dengan total anggaran Rp 2.182.970.778 (Dua Miliar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Kedua, CV Joan Abadi, mengerjakan 2 paket pekerjaan di Kecamatan Rinhat, masing-masing di Desa Tafuli 1 sebanyak 88 unit dan Desa Wekmurak sebanyak 88 unit dengan nilai kontrak per paket Rp 615.516.107,00 (Enam Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Tujuh Rupiah).
Jadi total septik tank yang dikerjakan CV Joan Abadi untuk 2 paket (2 desa), adalah 176 unit, dengan total nilai kontrak Rp 1.231.032.214 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tiga Puluh Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas Rupiah).
Ketiga, CV Anugerah Mychael, mengerjakan 1 paket pekerjaan yakni di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, sebanyak 120 unit septic tank. Nilai kontraknya Rp 839.472.146,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah) ** (FB/tim)