BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dokumen Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) serta dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, selama dua tahun terakhir diduga telah dipalsukan dengan tanda tangan Ketua BPD demi pencairan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Meskipun tindakan ini jelas melanggar hukum, Kepala Desa Manumutin Silole, Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak, berhasil mencairkan DD dan ADD tanpa halangan selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.
Media ini, melalui telepon seluler pada Selasa, (11/3/25), langsung mengkonfirmasi Ketua BPD Desa Manumutin Silole, Robertus Berek, mengenai pencairan Dana Desa yang berlangsung tanpa sepengetahuan BPD.
“Untuk pencairan DD dan ADD, saya tidak pernah tanda tangan. Dulu, waktu masih Pj Desa Pak Supri Bere, setiap kali pencairan saya selalu tanda tangan. Kemudian ketika ada administrasi yang perlu saya tanda tangan, saya melakukannya. Namun, di masa kepemimpinan ibu desa sekarang, saya tidak pernah diberi kesempatan untuk tanda tangan saat ada pencairan ADD atau DD,” ungkap Robertus Berek, Ketua BPD Manumutin Silole.
Lebih terang lagi, ketua BPD tidak mengetahui jumlah nominal dana yang dicairkan untuk setiap pos kegiatan, sementara mereka dilibatkan dalam proses penetapan.
“Kami tidak tahu nominal uang yang dicairkan untuk berbagai kegiatan. Ketika penetapan, masyarakat dan BPD diundang. Misalnya, dalam perencanaan pembangunan, anggarannya harus transparan. Namun, saat eksekusi, kami tidak dilibatkan kembali,” jelas Robertus Berek.
Ia berharap agar Kades Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak memahami tugas dan fungsi BPD, agar lembaga BPD tidak menjadi sekadar formalitas bagi Kepala Desa.
“Seharusnya ibu desa memahami fungsi BPD dan arti transparansi. Jika tidak paham, maka kami hanya menjadi formalitas belaka,” harapnya.
Lebih lanjut, Robert mengungkapkan bahwa masyarakat, termasuk BPD, ingin melihat dana yang telah direalisasikan beserta pertanggungjawaban dari Desa.
“Kami berharap laporan akhir tahun dapat disampaikan oleh ibu desa, sehingga kami mendapat kejelasan. Sampai saat ini, laporan akhir tahun tersebut belum pernah disampaikan kepada kami,” harapnya.
“Kami mempertanyakan RAB ini. Mengapa ibu desa tidak pernah memberikan kami RAB? Sebagai BPD, kami harus mengawasi, namun kami tidak dapat melakukannya jika tidak memiliki RAB,” tegas Robert.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, Kepala Desa Manumutin Silole, Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak, tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui telepon (bungkam).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak Kepala Desa maupun TPK yang bersedia memberikan keterangan.**(Ferdy Bria)