BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pada Tahun 2021 silam, Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Dinas PUPR telah menjalankan proyek pembangunan tangki septik individual. Dengan anggaran mencapai lebih dari lima miliar rupiah, ternyata proyek ini belum kunjung selesai.
Proyek ini mencakup beberapa desa di Kabupaten Malaka, namun hingga saat ini, banyak masyarakat yang mengatakan bahwa pembangunan ini belum difungsikan sebagaimana mestinya.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini adalah sebesar Rp. 5.071.472.873, yang melibatkan beberapa kontraktor dalam pelaksanaannya.
Ketiga kontraktor yang berperan dalam proyek ini adalah CV Sinar Geometry, CV Joan Abadi, dan CV Anugerah Mychael. Masing-masing kontraktor mengerjakan paket yang berbeda-beda, dengan total unit septic tank yang cukup signifikan.
Anggaran yang besar ini seharusnya mencerminkan kualitas dan fungsionalitas yang baik, tetapi kenyataannya di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
CV Sinar Geometry mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok dan Desa Raimataus dengan total 312 unit septic tank. Sementara itu, CV Joan Abadi menangani dua paket di Kecamatan Rinhat, menghasilkan 176 unit. Kontraktor terakhir, CV Anugerah Mychael, mengerjakan satu paket di Desa Kereana dengan 120 unit septic tank.
Meskipun proyek ini telah mencapai serah terima, banyak masyarakat mempertanyakan kualitas dan fungsionalitas dari fasilitas yang dibangun, dan beberapa unit dilaporkan tidak berfungsi dengan baik.
Di Desa Raimataos, Kecamatan Malaka Barat, sejumlah masyarakat merasa kecewa karena pembangunan Tangki Septik individual di lokasinya tidak ada fungsinya.
Kecewa dengan fungsi yang tidak ada, warga akhirnya mengubah alih fungsi tangki septik menjadi tempat pakan ternak.
Salah satu warga berkomentar, “Tangki septik itu kami gunakan saja sebagai tempat pakan ternak lebih bermanfaat daripada jadi tempat jamban.” jelas salah satu warga diamini warga lainnya.
Sementara sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati Malaka tahun anggaran 2022, tercantum bahwa proyek pembangunan tangki septik yang menyebar di empat desa telah selesai dikerjakan dan telah diserahkan kepada masyarakat. Namun, realitas di lapangan ternyata sangat berbeda. Masyarakat tidak merasakan manfaat dari proyek ini, dan seakan-akan laporan tersebut menyembunyikan masalah yang sebenarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Malaka, Henri Melki Simu (HMS) saat melakukan kunjungannya di Desa Raimataos, pada Sabtu (25/8/2024) menemukan kenyataan yang mencengangkan.
Proyek tangki septik tersebut sama sekali tidak bermanfaat. Dia mencatat, “Tadi kita lihat pada empat rumah penerima manfaat di dua dusun ternyata tidak satupun yang selesai dikerjakan kontraktor.” ungkp HMS.
Henri Melki Simu menegaskan bahwa SN-KT telah ingkar janji dengan program audit dan gagal dalam program pemberantasan korupsi sesuai janjinya ke masyarakat.
“Harusnya Bupati rekomendasikan ke APH untuk diproses hukum karena mereka sudah janji mau audit semua pekerjaan bermasalah, termasuk mau audit dari mantan RT sampai dengan mantan Bupati Malaka,” tandasnya.
Lanjut dia, proyek bermasalah itu sudah diselesaikan karena waktu pengerjaannya sudah lama sehingga kalau mangkrak seperti ini SN-KT harus rekomendasikan ke APH supaya diproses hukum.
Dari pantauan tim media, keempat Septic Tank yang bermasalah masing-masing milik Silvester Luruk dan Simon Ruas di Dusun laleten-Leobot dan rumah milik Paulus Bria dan Mama Ulu Sen di Dusun Naiboti. Dari empat rumah penerima manfaat tersebut ternyata semuanya bermasalah dan tidak ada asas manfaat. *(Ferdy Bria)