BIDIKNUSATENGGARA.COM | Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan panitia badan adhoc KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Lantas, berapa gaji anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 ini?
Secara nasional, pendaftaran anggota panitia Pilkada 2024 telah dibuka sejak tanggal 23 hingga 27 April. Selain gaji pokok terdapat juga tunjangan dan biaya perlindungan yang disiapkan bagi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pilkada 2024 mendatang.
Mengutip dari laman resminya, Kamis (06/06/2024), berikut gaji Panwascam, PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada pada pilkada 2024:
Panwascam
• Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulan
• Anggota: Rp 1.900.000/orang/bulan
• Kepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulan
• Pelaksanaan Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulan
• Pelaksanaan Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
PPK
• Gaji ketua PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
• Gaji anggota PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 2.200.000 per bulan.
• Gaji sekretaris PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.850.000 per bulan.
• Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan
PPS
• Gaji ketua PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
• Gaji anggota PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.300.000 per bulan.
• Gaji sekretaris PPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.150.000 per bulan.
• Gaji pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK di Pilkada 2024 sebesar Rp 1.050.000 per bulan.
KPPS
• Gaji ketua KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan.
• Gaji anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan.
• Gaji pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan.
Pantarlih
• Untuk gaji Pantarlih pada Pilkada 2024 yaitu Rp 1.000.000 per bulan.
Penyesuaian honor untuk para petugas pemilu adalah langkah strategis yang mencerminkan penghargaan negara terhadap individu-individu yang memberikan sumbangsih besar pada proses demokrasi. Dengan kenaikan honorarium ini, diharapkan seluruh elemen pemilu dapat bekerja dengan lebih optimal, menjunjung tinggi integritas, dan pada akhirnya, berkontribusi pada suksesnya Pilkada 2024. ****