BETUN,BidikNusatenggara.com–Salah satu suami dari bendahara desa Laleten, Edison Benu telah mengerjakan satu item proyek berupa jalan usaha tani sepanjang 555 meter dengan sumber Dana TA 2022 sbesar Rp 146.186.000.00, proses pengerjaan itu terkesan asal jadi.
Ruas jalan itu berada di Dusun Loo Laran, Desa Laleten, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Kamis, (8/12/22)
Terpantau media bidiknusatenggara.com, Selasa, (6/12), jalan usaha tani tersebut tidak ada papan informasi. Namun, dikerjakan pada bulan September dan berakhir pada akhir bulan November tapi kondisi jalan sudah rusak dan terkesan asal jadi. Dimana, bahu jalan sudah terkikis, ketebalannya diduga tidak sesuai dengan RAB dan belum vibro compactor/pemadatan tanah. Selain itu deker yang seharusnya satu paket dengan jalan usaha tani namun sejauh ini belum selesai dikerjakan secara tuntas sehingga memantik preseden buruk dari masyarakat terhadap pekerjaan itu.
Pj Kades Paulus Martinus saat dikonfirmasi wartawan pada selasa malam (6/12) menjelaskan bahwa dirinya tidak pegang RAB terkait progres pengerjaan jalan usaha tani itu. Sehingga pj Kades tidak tahu berapa besaran anggaran dari pengerjaan itu.
“Anggaran itu yang saya tahu hanya 91 juta tapi kalo anggaran itu 146 juta lebih memang betul. Selama saya menjabat ini mereka tidak terbuka dengan saya… RAB saja saya tidak pegang sama sekali, saya hanya menjabat saja. RAB itu di bendahara dengan pendamping dorang yang pegang”, ungkap pj Kades Paulus Martinus lewat telepon selulernya.
Dengan penyampaian PJ Kades Martinus menimbulkan berbagai persepsi buruk masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa yang dikelola oleh PJ Kades Martinus. Ada apa sehingga PJ Kades tidak tahu menahu soal nilai anggaran pengerjaan tersebut? Lantas PJ Kades selaku Pengguna Anggaran siapa yang menjadi perpanjangan tangan sehingga PJ Kades tidak tahu soal dana jalan usaha tani itu? Kalau benar-benar PJ Kades tidak tahu soal Penggunaan Anggaran jalan usaha tani itu lalu pekerjaan yang diberikan kepada pihak ketiga siapa yang tanda tangan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut, ditanyakan oleh salah satu masyarakat Desa Laleten yang namanya minta dirahasiakan.
Dirinya menduga kuat bendahara Desa dan suaminya memegang kekuasaan dalam anggaran yang merupakan kongkrit perhatian pemerintah terhadap masyarakat guna mendongkrak ketertinggalan yang selama ini membelenggu Desa Laleten.
Tokoh masyarakat itu juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Malaka untuk melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2021-2022 yang disinyalir disetir oleh bendehara Desa dan dinahkodai oleh suaminya. Hal itu terlihat selama kepemimpinan Pj Kades Paulus Martinus, 2021-2022 tidak terpajang baliho APBDes sehingga masyarakat tidak pernah tahu apa yang dikerjakan oleh Pj Kades Martinus.
“Kita tau tapi kita diam saja. Selama ini PJ Kades hanya memikul jabatan saja. Sedangkan semua keuangan dan pekerja diataur oleh bendahara dan suaminya”. Kata masyarakat itu.
“Karena diketahui hampir semua urusan pembangunan di Desa ini dikelola oleh bendehara bersama suaminya. Jadi, kita minta kepada pihak Inspektorat untuk segera melakukan audit”, lanjutnya.
Toko adat tersebut mempertanyakan maksud apa pj Kades tidak diperbolehkan pegang RAB pekerjaan jalan itu?
“Maksud apa pj Kades tidak diperbolehkan pegang RAB dan RKPDes? Berarti selama ini PJ Kades hanya pikul jabatan saja. Tapi diatur oleh bendahara auntuk kepentingan bendahara dan suaminya karena kita lihat selama ini suami dari bendahara yang kerja semua proyek DD”. Ungkapnya
“Kami minta kepada pihak Inspektorat dan Tipikor untuk Audit dan periksa bendahara Desa karena dia yang kelola semua keuangan, kaka iparnya (Erni Benu) sebagai Sekretaris Desa dan suaminya (Edison Benu) yang kerja semua proyek DD berarti ini terjadi KKN di Desa Laleten”, tegas salah satu masayarakat yang tidak mau dimintai namanya.
Selain mempertanyakan peran PJ Kades Martinus, toko masyarakat itu menyinggung keberadaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), karena menurutnya, dari mulai perencanan, pencairan uang hingga pelaksanaan, kegiatan pembangunan fisik di desa sejatinya tidak terlepas dari pendampingan PD dan PLD.
“Logikanya penarikan anggaran mesti diimbangi dengan kemajuan pembangunan fisik di lapangan. Kalau fisik jalan seperti ini dan menelan anggaran Rp 146.186.000.00, kami masyarakat bertanya dimana peran pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, atau dimana pendampingan yang dilakukan oleh PD dan PLD? Tanyanya
Dengan kondisi ini dia (masyarakat) berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Kita sebagai masyarakat berharap adanya upaya tegas dari pihak penegak hukum agar kita masyarakat tidak menjadi korban keculasan penguasa.” tukasnya
Terpisah, Roni Kalele Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Laleten saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan pengerjaan jalan usaha tani tersebut masih sisa deker dan vibro compactor.
“Jadi pekerjaan itu belum di vibro karena deker belum habis. Jadi rencananya deker selesai baru vibro satu kali, karena deker belum selesai baru vibro nanti kerja dobel to”, kata Roni Kalele Ketua TPK Desa Laleten
Ditanya soal kendala apa sehingga deker itu belum selesai dikerjakan, ketua TPK menjawab masih konsultasi dengan pihak kontraktor.
Kenapa suami dari bendahara yang harus kerja proyek tersebut? Tanya wartawan! ketua TPK mengatakan itu bukan proyek yang dilelang jadi tidak masalah. “Proyek itu bukan kategori proyek yang dilelang tapi penunjukan, jadi saya rasa tidak masalah” Kata Roni Kalele.
Sementara itu, pihak kontraktor yang mengerjakan jalan usaha tani tersebut Edison Benu, saat dikonfirmasi wartawan media ini pada Rabu, (7/12) sore menjelaskan, jalan usaha tani tersebut tetap dikerjakan namun usai pemilihan kepala Desa. Lantaran, Edison Benu salah satu Calon Kepala Desa Laleten yang akan ikut bertarung pada tanggal 9 Desember mendatang.
“Tanggal 9 ini selesai baru saya bisa lanjutkan… Pekerjaan tinggal Deker yang masih kurang di timbunan sertu dan belum Vibrio” Ungkapnya.
Terpisah salah satu kontraktor asal Desa Laleten yang dimintai namanya dirahasiakan, merasa kesal atas kondisi jalan yang dikerjakan oleh Edison Benu. Dirinya menjelaskan, pengerjaan itu seharusnya yang pertama, pembersihan lahan, kedua uruk sertu, ketiga pemerataan dengan memakai eksafator atau glider, Keempat harus pake air tanki siram lalu pemadatan pake vibro.
Dirinya lebih kesal jika suami dari Bendahara yang mengerjakan kembali proyek itu. “Tidak bisa kalo suami dari bendahara yang kerja kembali pekerjaan itu. Seharusnya di suplayerkan…Apa lagi Dana Desa itu diutamakan pengusaha lokal. Kalo sifatnya bendahara yang pegang uang lalu suaminya yang bekerja kembali itu berarti sudah KKN”, katanya.
“Kepala Desa itu Ketua pengelola anggaran. Jadi kepala Desa harus tau eee… Uang ini kalo datang kepala Desa harus tanda tangan baru cair. Bendahara pi ambil uang harus dengan kepala Desa, dan kepala Desa harus ada karena kepala Desa turut mengetahui uang itu datang”, tutupnya. (***/tim)