Hukum  

Sudah Diadukan Ke KPK, SBS-HMS Diminta Dorong Penyelesaian Dugaan Korupsi Rumah Seroja

BIDIK NUSATENGGARA.COM | Bupati dan Wakil Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH dan Hendri Melki Simu, A.Md, yang lebih dikenal dengan tagline SBS-HMS, diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan mega korupsi proyek rumah bantuan bencana Seroja senilai 57,5 miliar Rupiah. Kasus ini telah dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Malaka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Dugaan korupsi dalam proyek rumah bantuan Seroja untuk Tahun Anggaran 2022 tersebut dipandang sangat merugikan 3.118 warga yang menjadi korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka, sehingga perlu memperoleh perhatian khusus dari SBS dan HMS sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik.

Pernyataan ini disampaikan oleh koordinator Aliansi Pemuda Peduli (APPI) Malaka, Yoseph Koopertinyo Molo, SH, kepada wartawan di Betun pada Jumat (14/03/25).

“Kasus Seroja ini sedang ditangani oleh Tipikor Polda NTT, dan juga telah dilaporkan oleh masyarakat Malaka kepada KPK RI. Oleh karena itu, sebagai bagian dari masyarakat Malaka, kami meminta kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini,” ungkap Yoseph Koopertinyo Molo, SH.

Menurut Yoseph Koopertinyo, Bupati dan Wabup Malaka yang baru harus mendorong penyelesaian kasus ini demi menegakkan keadilan bagi ribuan warga korban bencana, yang hak-haknya diabaikan oleh oknum tertentu, termasuk individu atau aktor intelektual di balik kasus ini.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana hingga 57,5 miliar Rupiah untuk membantu 3.118 korban bencana Seroja di Kabupaten Malaka yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana pada April 2021.

Namun, pelaksanaan proyek kemanusiaan ini diduga menghadapi masalah dan berpotensi mengarah pada tindak korupsi. Fakta yang tidak dapat disangkal adalah bahwa pekerjaan yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2022 ini belum selesai hingga saat ini (Juli 2024).

Selain kontribusi sebesar 57,5 miliar dari pemerintah pusat, proyek ini juga menggunakan dana APBD II Kabupaten Malaka sebesar 2,8 miliar Rupiah untuk pendampingan. Anggaran sebesar 2,8 miliar ini pun diduga kuat disalahgunakan, karena digunakan untuk perencanaan dan pengawasan, sementara pelaksanaan proyek kemanusiaan ini tidak berjalan dengan baik.**(tim)