BETUN-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Baru-baru ini, DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada dua anggotanya yang berani ‘melanggar’ ketentuan partai. Ketegasan ini bukan hanya tentang pelanggaran kedua kader tersebut tetapi juga tentang prinsip disiplin partai
Surat peringatan yang dikeluarkan pada 26 Juni 2024 itu ditujukan kepada Jemianus Koi dan Raimundus Seran Klau, dua anggota DPRD Kabupaten Malaka dari Fraksi Partai Golkar.
Langkah ini diambil setelah kedua kader tersebut menunjukkan sikap yang tidak sejalan dengan keputusan partai untuk mendukung pasangan Stefanus Bria Seran (SBS) dan Hendri Melki Simu (HMS) dalam pemilihan kepala daerah Malaka 2024.
Ketidakpatuhan kedua anggota DPRD tersebut tercermin dari dukungan mereka terhadap kandidat lain, yang bertentangan dengan keputusan partai. Penegasan kembali atas komitmen partai kepada SBS-HMS sebagai calon tunggal dari Golkar menjadi penyebab utama dikeluarkannya SP 1. Langkah ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi semua kader tentang pentingnya disiplin dan keseragaman langkah dalam dinamika politik.
Penolakan dukungan dari kedua kader tersebut memberikan indikasi perbedaan penilaian politik di internal partai, yang dalam konteks lebih luas berpotensi mengganggu soliditas. Melalui pemberian surat peringatan, DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka menunjukkan komitmen mereka untuk memperkuat kedisiplinan dan kepatuhan kader terhadap garis partai, demi mengamankan sukses politik bersama.
Langkah tegas yang diambil oleh DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka mengingatkan kembali kepada seluruh kader bahwa setiap ketidakpatuhan terhadap keputusan partai tidak hanya berdampak kepada individu yang bersangkutan tapi juga kepada citra dan prestasi partai secara keseluruhan. Konsekuensi dari tindakan ini tidak dinyatakan secara eksplisit dalam surat peringanannya, namun implikasinya jelas memberikan tekanan moral dan politik kepada yang bersangkutan.
Adrianus Bria Seran, Ketua DPD II Golkar Kabupaten Malaka, menegaskan bahwa langkah ini diambil tidak semata-mata sebagai sanksi, namun lebih sebagai bentuk pembinaan terhadap kader untuk selalu berada pada garis perjuangan partai. Tentunya, keharmonisan internal adalah aset paling berharga dalam mengarungi dinamika politik yang semakin kompetitif.
“Kita memberikan surat peringatan pertama karena tidak mengikuti perintah partai untuk mendukung SBS-HMS di pilkada malaka 2024, sebagai mana yang kita ketahui bahwa Partai Golkar mengusung SBS-HMS sebagai calon tunggal partai golkar di pilkada malaka 2024. Dan surat peringatan pertama di keluarkan sesuai Laporan dari DPD II kabupaten malaka kepada DPD I Nusa Tenggara Timur (NTT),” kata Adrianus
Berikut isi surat peringatan pertama dari DPD II Partai Golongan karya kabupaten Malaka:
1. Dengan hormat. Sesuai perihal surat diatas dan sesuai hasil pantauan pengurus DPD II partai Golkar Kabupaten malaka, maka dengan ini memberikan teguran pertama kepada saudara, Jemianus Koi dan saudara Raimundus Seran Klau karena berdasarkan : 1. Surat Keputusan DPD I partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) KEP-125/DPD/GK/NTT/V/2024 Tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Malaka masa bakti 2020-2025 hasil perubahan ke-3
2. Sebagai kader Golkar dan Anggota Fraksi partai Golkar DPRD Kabupaten Malaka periode 2019-2024, tidak memberikan contoh yang baik kepada kader yang lain karena tidak mendukung pasangan calon yang di dukung partai Golkar (Paket SBS-HMS) dibuktikan dengan Laporan, Dokumentasi dan pantauan dilapangan dengan terang-terangan mendukung paket lain (SN-FBN)
Demikian Surat peringatan pertama ini dibuat untuk ditidaklanjuti sekian dan terimakasih Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPD II Golkar Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran dan Sekjen Golongan Karya Kabupaten malaka, Herman Seran Bria. *(Ferdy Bria)