WINI-BIDIK NUSATENGARA.COM | Sebanyak 15 boks ikan jenis tongkol dimusnahkan oleh Kepolisian Sektor Insana Utara, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur. Ikan-ikan ini merupakan hasil tangkapan ilegal dan juga tidak layak konsumsi.
Ikan yang diamankan pihak Polsek Insana Utara menggunakan kapal jenis lampara ini disebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan Permen KP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemasukan Media Pembawa dan Hasil Perikanan.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/08/IV/2024/Sek Insana Utara/Res.TTU/Polda NTT, pemusnahan dilakukan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Muhammad Luthpi Asriyan, S.Tr.K dan Kapolsek Insana Utara, Ipda Beggie Ferlando Putra Pratama, S.Tr.K.
Juga disaksikan personil Koramil 161803 Wini, sekertaris Kecamatan Insana Utara, Kepala Desa Humusu Wini, Danki Pamtas RI-RDTL, Dansektor Brimob Perbatasan Wini, Karantina Perikanan Wini, Ketua Pokmaswas Pantai Utara-Wini, Perwakilan Dinas Perikanan Provinsi NTT dan masyarakat.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam lubang pembuangan yang nantinya akan dikubur.
Pemusnahan ikan ini dilakukan karena kondisinya yang tidak layak konsumsi usai dilakukan pemeriksaan serta tidak dilengkapi surat ijin dari daerah asal pengeluaran ikan yakni Kabupaten Alor.
“Tidak disertai prosedur yang benar sebagaimana seharusnya,” ujar Kapolsek Insana utara disela-sela kegiatan.
Untuk diketahui, kedua orang ABK kapal ikan tersebut masing-masing inisial YO (40) dan SF (34). Informasi yang dihimpun Redaksi media ini, JL (40) yang pesan ikan tersebut untuk didatangkan dari Kabupaten Alor kemudian diamankan oleh Aparat Polsek Insana Utara. *(Hendriki Meko)