BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemerintah Kabupaten Malaka, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) secara mendadak mengeluarkan undangan lisan kepada para pekerja pers baik media online maupun media cetak yang bertugas di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Rapat konsolidasi itu berlangsung di aula Kantor Bupati Malaka, pada Rabu (13/9/2023) dipimipin langsung oleh Pelaksana Tugas(Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Klaudius Kapu, didampingi Plt Kepala Dinas Kominfo Malaka, Emus Laka.
Dalam pertemuan itu secara garis besar Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu menawarkan para wartawan didistribusikan ke desa-desa untuk mengawal proses pembangunan di desa, setelah itu Plt Kadis PMD minta pertimbangan dari wartawan. Namun sejumlah Wartawan menolak tawaran yang disampaikan Plt Kadis PMD Malaka. Mereka minta Dinas PMD tidak boleh merencanakan kerja sama dengan media massa yang menggerogoti keuangan desa.
Penolakan itu disampaikan sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Malaka. Wartawan-wartawan itu khawatir akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum(APH) jika mengikuti pencairan anggaran kerja sama ke media massa.
Beberapa wartawan mengutarakan jika kerjasama yang ditawarkan itu terkesan dipaksakan. Sebab tidak sesuai dengan kearifan lokal dan tujuan dari media massa. Para wartawan ini menolak kerja sama dengan desa sebab hal itu akan membawa dampak hukum bagi para wartawan maupun Kepala Desa karenanya mereka memilih tidak menerima tawaran yang disampaikan Plt Kadis PMD Malaka, Klaudius Kapu.
“Ini kan tidak ada aturan hukumnya, perlu diperjelas mekanisme kerjasamanya sehingga kita jangan terjebak hukum, dan saya bersama beberapa rekan pekerja media massa di Kabupaten Malaka menyatakan tolak kerjasama tersebut, jika teman yang lain ingin kerjasama silahkan,” Kata salah satu wartawan yang namanya minta dirahasiakan.
Ditambahkannya, jika benar Pemda Malaka ingin melakukan kerjasama dengan media massa mengapa harus dengan kepala Desa. Apa salahnya jika kerjasama dilakukan dengan pemerintah Kabupaten Malaka melalui Diskominfo Malaka.
“Jika Pemda Malaka ingin perhatikan Wartawan melalui kerjasama media silahkan intervensi melalui APBD jangan titipkan wartawan melalui desa-desa,” tambanya.
Para wartawan ini saling mengingat satu sama lain untuk tidak boleh menanggapi tawaran yang disampaikan Plt Kadis PMD Kabupaten Malaka itu karena program pencairan dana desa tidak layak dibagi-bagi. Sesuai aturan, Dana Desa dengan jelas diperuntukkan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat desa.
Senada disampaikan juga salah satu wartawan yang namanya minta dirahasiakan menyatakan, tawaran Plt Kadis MPD Malaka dinilai tidak masuk akal dan diduga ada unsur kepentingan lain dibalik kerjasama tersebut. Hal itu diperkuat dengan undangan yang dikirim Berekmans Nahak selaku Ketua Kontas Malaka.
“Kegiatan di aula kantor bupati. Tetapi pada poin akhinya itu, hasil konsolidasi antara ketua kontas dengan PMD. Yang diundang bukan PMD tapi Berek Mans Nahak,” Katanya dengan nada kesal.
Sementara itu, penyampaian Plt Kadis PMD Malaka Klaudius Kapu, saat di ruangan diskusi membantah terkait dugaan-dugaan yang disampaikan beberapa wartawan. Dirinya menjelaskan bila pertemuan ini sebatas diskusi. Jika tawaran ini tidak diterima pun tidak menjadi persoalan.
“Ini tidak masuk ke rana itu, cuman ini kan kita sebatas diskusi. Yang setuju, setuju.. Yang tidak setuju tidak ada soal. Silakan menyampaikan perbedaan itu dalam rangka membangun di Desa….Independensi dari pers itu penting” Ungkap Plt Kadis PMD, Klaudius Kapu. **(FB)