BETUN,BidikNusatenggara.com-Yayasan Karunia Pengembangan Anak menggelar sosialisasi pemenuhan hak sipil anak di Hotel Ramayana Betun, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT. Selasa, (13/9/22)
Kegiatan ini diikut 40 peserta yang tergabung dalam 9 Desa dari 5 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malaka. Selain itu, Yayasan Karunia Pengembangan Anak (YKPA) juga mengundang Dinas terkait yang memiliki kemitraan kerja.
Peserta yang ikut hadir dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan hak sipil anak ini dihadiri dari 5 kecamatan dari 9 desa yaitu, Kecamatan Malaka Tengah, Kecamatan Kobalima, Kecamatan Kobalima Timur, Kecamatan BotinLeobele dan Kecamatan Malaka Timur. Sedangkan perwakilan Desa yakni, Desa Kereana, Desa BotinMaimina, Desa Railor, Desa Naimana, Desa Kletek Suai, Desa Rainawe, Desa Babulu selatan, Desa Alas, Desa Alas Selatan.
Koordinator YKPA Kabupaten Belu, TTU dan Malaka, Mikhael Riwu kepada wartawan menjelaskan, hak dasar anak melekat pada setiap anak dan wajib dipenuhi oleh Negara, tak kecuali hak anak untuk di catatkan dan mendapatkan kutipan akta kelahiran sejak lahir, gratis dan untuk semua anak indonesia di manapun berada termasuk di Kabupaten Malaka.
Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 hari dimana lebih fokus pada pemenuhan hak sipil anak karena akte lahir itu penting, dimana seseorang anak melanjutkan pendidikan harus membutuhkan akte lahir, kemudian seseorang anak membutuhkan bantuan sosial juga harus membutuhkan akte lahir.
Menurut Mikhael Riu, ada Dua hal penting dalam kegiatan sosialisasi pemenuhan hak Sipil anak;
Pertama, bahwa Yayasan Karunia Pengembangan Anak ingin memberikan penguatan kapasitas kepada pemerintah dalam hal ini dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa dan tingkat masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana pentingnya akte lahir itu sendiri.
Kedua, tentang bagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak kepada mereka (masyarakat) sehingga benar-benar mereka memahami tentang hak-hak anak itu sendiri dimana di dalamnya itu adalah bagian dari hak sipil anak.
“Kegiatan ini kenapa kami lakukan karena kami melihat bahwa ternyata pemenuhan hak anak terutama identitas diri akte lahir anak itu masih dibawa standar nasional. Saat ini standar nasionalnya sekitar 97 persen. Dan ternyata kita masih di bawah itu, bahkan kita baru mencapai 60an persen, itu sesuai data dari ibu Plt kadis Dukcapil Kabupaten Malaka”. Ungkap Mikhael Riu.
Lanjut Mikhael Riu, “kita berharap bahwa, dari pelatihan ini kita bisa membangun suatu jaringan kemitraan kerja dengan pemerintah kecamatan hingga pemerintah Desa sehingga benar-benar keterlibatan dari pada masyarakat untuk bisa mempercepat akte kelahiran dengan cara mengadopsi sistem jemput bola. Artinya bahwa, kita manfaatkan kaur pem yang ada di Desa-desa untuk mereka bisa terlibat didalam mengurus akte lahir itu sendiri”. Katanya
Menurut Mikhael Riu, ada 3 tantangan dari Dukcapil Kabupaten Malaka maupun dari Desa-desa dalam pelayanan akte lahir;
Pertama, adalah kurangnya kesadaran masyarakat. Dimana banyak masyarakat yang saat ini belum terlalu merasa pentingnya akte lahir, mereka masih lebih penting pada dokumen surat Baptis.
Kedua, jangkung geografi yang mempersulit Petugas Dukcapil untuk menjangkau. Padahal urus akte lahir itu gratis tapi ketika jangkung yang jauh maka masyarakat harus butuh biaya besar.
Ketiga, terkait sistem pelayanan dari dukcapil, dimana masalah peralatan dengan tenaga yang masih terbatas sehingga jaringan kerja masih terpusat.
Mikhael Riu menambahkan, “Tahun kemarin kami berhasil mengurus 2.136 dokumen akte lahir. Dan untuk tahun ini kami rencana bisa mengurus 5000 sampai dengan 7000an akte lahir. Dan itu target kita, kita akan lebih perluas lagi di 5 kecamatan dari 9 Desa ini.
Maksud kegiatan Sosialisasi Pemenuhan Hak Sipil Anak adalah tersosialisasinya kebijakan pemenuhan hak sipil anak, khususnya hak kepemilikan akta kelahiran. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya pemenuhan hak anak atas kepemilikan akta kelahiran dan mendorong Pemerintah Daerah untuk turut bekerjasama dalam meningkatkan angka cakupan kepemilikan akta kelahiran sehingga seluruh anak indonesia memiliki akta kelahiran. (Ferdy Bria)